Connect With Us

Dua Pejabat Puspitek Serpong Ditangkap

| Senin, 7 Juni 2010 | 23:55

Puspitek Serpong (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang oknum pejabat di lingkungan  Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Tangerang  karena diduga menggelapkan barang bukti bahan baku pembuat sabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, dua oknum tersebut berinisial MM dan seorang kepala bagian berinisial ST. "Keduanya adalah karyawan Pusppitek, bahkan oknum ST sebagai penanggung jawab untuk pemusnahan barang bukti narkoba pabrik Cikande," kata Anjan siang tadi .

Anjan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula penangkapan terhadap tersangka yang berinisial SM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Selatan. SM ditangkap karena mengedarkan bahan baku narkotika  berupa bubuk Ephedrine.
 
Dari tangan SM didapatkan barang bukti 2.000 gram, setelah itu pihaknya kemudian melakukan penggeldahan di kediaman SM di Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Dirumahnya kita berhasil menyita 14.000 gram serbuk kafein," jelasnya. Menurut keterangan SM, barang-barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial DH.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap DH di kawasan Bogor. DH mengakui, ada barang-barang lainnya di gudang miliknya di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
 
"Digudangnya kita menyita 65.00 gram ephedrin dan bahan kimia lainnya," ujarnya. Dari mulut DH menyebutkan kalau dia membeli barang-barang pembuat narkotika tersebut dari MM yang juga sebagai PNS Puslit Kimia Lipi (Puspiptek) Serpong, Tangerang dengan harga Rp250.000.000.

Mengetahui hal tersebut, petugas akhirnya menangkap MM. Dari keterangan MM, dia menjual barang-barang tersebut atas perintah atasannya ST yang merupakan kepala tim pemusnahan barang bukti pabrik gelap narkoba Cikande, Serang atas nama tersangka Benny Sudrajat yang telah divonis mati oleh PN Tangerang. "Berdasarkan keputusan pengadilan barang bukti harusnya dimusnahkan, tapi oleh dua oknum ini dijual," tutur Anjan. (dira)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill