Connect With Us

Operasikan Order Fiktif, 8 Sopir Go Car "Tuyul" Dibekuk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 22 Juli 2019 | 20:08

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 8 sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) pada aplikasi Go Car, di Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 8 sopir taksi daring ( online ) karena melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak pada aplikasi Go Car.

Komplotan sopir taksi daring itu ditangkap saat sedang beraksi di sebuah warung kopi di Jalan Yapen Raya, Rawa Mekar, Serpong, Tangsel, Senin (15/7/2019) lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pihaknya mengungkap kasus itu karena mendapatkan laporan dari masyarakat atas aksi komplotan tersebut.

BACA JUGA:

Kata Ferdy, delapan pelaku yaitu Bima Alan, 25, Achmad Arif, 28, Dian Azhari, 31, Felix Prastatama, 21, Irpan, 26, Madi Asmad, 41, Siti Hodijah, 35, dan Taupik Kurniawan, 47.

Dalam aksinya, mereka menggunakan aplikasi manipulator sistem pemosisi global (global positioning system/GPS) atau Fake GPS. Aplikasi itu digunakan untuk mengelabui sistem yang telah dibuat oleh PT. Gojek Indonesia. Tindakan demikian dikenal dengan "tuyul".

"Delapan orang itu saling berbagi peranan. Ada yang seolah menjadi pengemudi, ada yang seolah menjadi pemesan, dan ada yang menyiapkan perangkat," kata Kapolres Tangsel AKPB Ferdy Irawan, Senin (22/7/2019).

Ferdy menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sekitar 3 bulan yang membuat PT Gojek Indonesia menderita kerugian.

"Ditaksir kerugian yang dialami PT Gojek Indonesia sebesar Rp500 miliar," imbuhnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah Ferdy barang bukti. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebanyak 28 handphone (telepon genggam) Android berbagai merek, sebuah laptop, sebuah charger, enam buah kartu ATM Bank BCA, dan kartu debit Bank CIMB Niaga," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam menjadi penghuni hotel predeo paling lama 12 tahun.  

"Pelaku melanggar pasal 35, Pasal 51 (1) dan atau pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," pungkasnya.(MRI/RGI)

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Video Call Tak Senonoh 

Waspada Penipuan Modus Video Call Tak Senonoh 

Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:06

Baru-baru ini tengah beredar modus penipuan berbasis digital melalui scam video call. Skemanya, pelaku menghubungi calon korban melalui panggilan video lalu melakukan tindakan tak senonoh selama panggilan berlangsung.

BANTEN
Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:10

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) mengambil langkah taktis dan terukur untuk menuntaskan masalah radiasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill