Connect With Us

Merangkap Kurir Sabu, Driver Ojek Online di Tangerang Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 22 Maret 2018 | 12:00

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan driver ojek online yang merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua driver ojek online berinisial SP dan S lantaran merangkap sebagai kurir narkoba jenis sabu di kawasan Kota Tangerang.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, profesi kurir itu dijalankannya sejak Februari 2018. Setiap antar sabu, tersangka diberikan imbalan sebesar Rp100 ribu oleh bandar berinisial K yang masih dalam pencarian polisi.

"Dia asli terdaftar sebagai driver. Dia sudah lama jadi driver ojek online. Tapi kurang lebih sebulanan ini dia jadi kurir narkoba," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (22/3/2018).

BACA JUGA:

SP diringkus polisi pada Selasa 20 Maret 2018, saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di kawasan yang sama, Cipondoh.

Harley menjelaskan, kedua driver ini tidak mengetahui bahwa barang yang akan diantarnya merupakan narkotika.

Modus yang dilakukan bandar narkoba adalah dengan mengaku sebagai konsumen biasa. Sistematisnya, dengan cara bertemu di jalanan dan memberikan paket kepada si driver selanjutnya mengimingi sejumlah uang untuk mengantarkan paket itu.

"Pada intinya mereka berdua ini hanya sebagai kurir daripada jaringan-jaringan yang ada," ucap Harley.

Namun, saat jumpa pers, SP mengakui telah mengantar paket itu sebanyak lima kali ke sejumlah kawasan yang ada di Kota Tangerang.



"Upahnya sekali anter dapat Rp100 ribu. Saya sudah lima kali anter berarti dapat Rp500 ribu. Dan diantar ke Banjar Wijaya, Karang Tengah. Saya enggak tahu isinya apa langsung dibungkus aja, dapat dijalanan," ungkap SP.

Dari tangan SP, polisi menyita lima paket sabu yang siap kirim, beratnya pun bervariasi, ada 5.35 gram, 1 gram, 0.35 gram, dan 0.19 gram. Sedangkan dari tangan S, polisi menyita sabu seberat 0, 34 gram. "Totalnya kurang lebih seberat 8.35 gram," imbuh Harley.

Kini keduanya sedang meringkuk di Mapolres Metro Tangerang dan dijerat Pasal 114 pasal 112 dan Pasal 127 UUD No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," papar Harley.(RAZ/RGI)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

KOTA TANGERANG
Keren, Warga Tangerang Sulap Kulit Jagung Jadi Kerajinan wayang

Keren, Warga Tangerang Sulap Kulit Jagung Jadi Kerajinan wayang

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30

Wayang merupakan budaya asli Indonesia, yang biasanya terbuat dari kulit hewan maupun kayu. Namun, apa jadinya jika wayang dibuat menggunakan kulit jagung.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill