Connect With Us

Modus Undian Mobil, Wanita Asal Ciputat Timur Ditipu

Rachman Deniansyah | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:00

Para tersangka penipuan modus voucher undian berhadiah mobil, yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Senin (28/3/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ervina, 28, wanita asal Ciputat Timur, menjadi korban penipuan modus voucher undian berhadiah mobil.

Kejadian itu dialaminya di Kantor Surya Agung Perdana, Ruko Golden Boulevard Blok E41, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Senin (25/3/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Sofyan, selaku marketing SAP, memberikan voucher kepada korban setelah berbelanja disalah satu toko serba ada. 

"Setelah dibuka terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian, kemudian tersangka meminta Ervina datang ke kantor Surya Agung Perdana," jelas Alex di Mapolres Tangsel, Senin (28/3/2019).

Setibanya di kantor itu, lanjutnya, korban diarahkan bertemu dengan tersangka bernama Genta yang menjabat sebagai Supervisor SAP untuk diberikan voucher makan dan mengambil undian. 

"Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram," imbuhnya. 

Namun, untuk dapat menggosok hologram tersebut, korban diharuskan untuk membayar uang sebesar Rp14 juta, serta menandatangani surat pernyataan. 

"Untuk lebih meyakinkan, Genta menjaminkan korbannya untuk diberikan uang pengganti sebesar Rp20 juta apabila kuponnya kosong," jelasnya.

Atas jaminan itu, sambungnya, korban langsung tertarik dan bersedia menandatangani perjanjian.

"Lalu korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut," sambungnya. 

Korban yang diiming-imingi hadiah sebuah mobil mewah pun merasa penasaran dan harap-harap cemas. Ia pun kemudian menggosok hologram tersebut.

"Setelah dibuka ternyata korban hanya mendapatkan air purifier (pendingin udara)," kata Alex. 

Korban yang telah menjaminkan uang sebesar Rp14 juta pun akhirnya merasa tertipu, karena hadiah yang didapatkannya tak sebanding dengan sejumlah uang tersebut.

"Korban mengalami kerugian Rp14 juta, atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Alex.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Tangsel kemudian mengamankan sebanyak enam orang tersangka, yakni Sri Sudarti, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni, dan Sofyan. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tukasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

3 Tukang Parkir Keroyok Sekuriti Supermarket di Pamulang Gegara Tidak Dipinjamkan Motor

Senin, 18 Mei 2026 | 21:24

Tiga orang tukang parkir melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan di Supermarket Superindo Gaplek, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Aksi kekerasan itu dipicu masalah sepele, yakni tidak dipinjamkan sepeda motor.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

BANTEN
Dari Limbah Jadi Tas Premium, UMKM Binaan PLN Banten Sulap Karung Goni Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan

Dari Limbah Jadi Tas Premium, UMKM Binaan PLN Banten Sulap Karung Goni Jadi Produk Fashion Ramah Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026 | 18:30

Tumpukan karung goni bekas yang biasanya berakhir sebagai limbah berubah menjadi produk fashion bernilai tinggi di tangan para pengrajin lokal binaan PLN UID Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill