Connect With Us

Modus Undian Mobil, Wanita Asal Ciputat Timur Ditipu

Rachman Deniansyah | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:00

Para tersangka penipuan modus voucher undian berhadiah mobil, yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Senin (28/3/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ervina, 28, wanita asal Ciputat Timur, menjadi korban penipuan modus voucher undian berhadiah mobil.

Kejadian itu dialaminya di Kantor Surya Agung Perdana, Ruko Golden Boulevard Blok E41, Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Senin (25/3/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, mengatakan, kejadian bermula saat tersangka Sofyan, selaku marketing SAP, memberikan voucher kepada korban setelah berbelanja disalah satu toko serba ada. 

"Setelah dibuka terdapat tulisan voucher makan dan gambar undian, kemudian tersangka meminta Ervina datang ke kantor Surya Agung Perdana," jelas Alex di Mapolres Tangsel, Senin (28/3/2019).

Setibanya di kantor itu, lanjutnya, korban diarahkan bertemu dengan tersangka bernama Genta yang menjabat sebagai Supervisor SAP untuk diberikan voucher makan dan mengambil undian. 

"Setelah korban mengambil kupon undian dan membuka kupon tersebut, ternyata kupon tersebut berisi hologram," imbuhnya. 

Namun, untuk dapat menggosok hologram tersebut, korban diharuskan untuk membayar uang sebesar Rp14 juta, serta menandatangani surat pernyataan. 

"Untuk lebih meyakinkan, Genta menjaminkan korbannya untuk diberikan uang pengganti sebesar Rp20 juta apabila kuponnya kosong," jelasnya.

Atas jaminan itu, sambungnya, korban langsung tertarik dan bersedia menandatangani perjanjian.

"Lalu korban diperbolehkan untuk menggosok hologram tersebut," sambungnya. 

Korban yang diiming-imingi hadiah sebuah mobil mewah pun merasa penasaran dan harap-harap cemas. Ia pun kemudian menggosok hologram tersebut.

"Setelah dibuka ternyata korban hanya mendapatkan air purifier (pendingin udara)," kata Alex. 

Korban yang telah menjaminkan uang sebesar Rp14 juta pun akhirnya merasa tertipu, karena hadiah yang didapatkannya tak sebanding dengan sejumlah uang tersebut.

"Korban mengalami kerugian Rp14 juta, atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Alex.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Tangsel kemudian mengamankan sebanyak enam orang tersangka, yakni Sri Sudarti, Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni, dan Sofyan. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 8 dan atau 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," tukasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 | 12:04

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyinggung masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Tangerang untuk memenuhi harapan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
Gelar Patroli Malam, Polres Tangsel Temukan Pemuda Bawa Tembakau Sintetis hingga Obat Keras

Gelar Patroli Malam, Polres Tangsel Temukan Pemuda Bawa Tembakau Sintetis hingga Obat Keras

Senin, 1 Juni 2026 | 17:51

Operasi gabungan yang digelar Polres Tangerang Selatan pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, mengungkap temuan narkotika jenis tembakau sintetis hingga obat keras daftar G di sejumlah titik yang menjadi sasaran razia.

BANDARA
Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta Turun Jadi Rp22.190 Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 15:26

Industri penerbangan dan pariwisata nasional dapat angin segar. PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian dengan menurunkan harga bahan bakar pesawat (Avtur) domestik yang berlaku efektif mulai hari ini, 1 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill