Connect With Us

Sebelum Digagahi Rekan Kerja, Wanita ini Dicekoki Soju Hingga Pingsan

Rachman Deniansyah | Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:45

Para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Rabu (21/8/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-HAP, 24, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tangerang Selatan karena telah merudapaksa rekan kerjanya sendiri.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena telah menyetubuhi D secara paksa di Apartemen Paragon, Jalan Raya Binong, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug beberapa waktu yang lalu.

Pelaku yang masih rekan kerja korban di sebuah konter ponsel awalnya menawarkan bantuan untuk meminjamkan kasur dan selimut karena korban baru mengontrak. Namun, usai mengambil dua perlengkapan tidur itu di rumahnya, ia membawa korban berjalan-jalan.

Diterangkan Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, pelaku mengelabui korban dengan mengaku memberinya obat yang berkhasiat menambah nafsu makan. 

"Saat itu tersangka membeli minuman keras merek Soju, dan setelah tersangka membeli minuman tersebut (Miras), saat itu tersangka memcampur minuman tersebut (Miras) dengan minuman merek Frestea," jelas Ferdy di lobi Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Rabu (21/8/2019).

Minuman itu, kata Ferdy, langsung membuat korban tak sadarkan diri. Kemudian pelaku membawa korban ke Apartemen Paragon di Jalan Raya Binong, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.

"Korban dibawanya dengan cara dipanggul karena tak sadarkan diri," imbuhnya.

Ferdy menjelaskan, menurut pengakuan korban, ia langsung menyewa kamar untuk melakukan untuk melancarkan aksinya seharga Rp100 ribu untuk tiga jam.

Korban yang sempat sadarkan diri saat digagahi itu berusaha memberontak. Namun, pelaku mengancamnya hingga rudapaksa itu pun terjadi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(MRI/RGI)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANTEN
PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13

Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill