Connect With Us

Yongky Raup Keuntungan Menggiurkan dari Revolver Rakitan

Rachman Deniansyah | Senin, 4 November 2019 | 21:51

Tersangka Cahyo M Rafli alias Yongky,26, (berpakaian oranye) menjadi tahanan polisi karena kedapatan memiliki dan menjual senjata api (senpi) rakitan ilegal. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Cahyo M Rafli alias Yongky, 26, meraup keuntungan jutaan rupiah dari dari bisnis terlarangnya menjual senjata api rakitan. Satu buah senjata hasil modifikasi dari airsoft gun itu dibanderol hingga jutaan rupiah.

“Untuk harga, pengakuan tersangka ia menjual Rp5 juta, modal awal di bawah Rp500 ribu," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Senin (4/11/2019).

Tersangka dalam pengakuannya kepada polisi baru menjual satu unit, namun polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pembeli.

Sementara, lanjut Ferdy, menurut pengakuan tersangka, penjualan itu baru dilakukan satu kali. 

"Tapi kita akan lakukan pengembangan, mengingat banyaknya jumlah barang bukti senjata api rakitan itu," tambahnya. 

Baca Juga :

 

Sementara Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, senjata api rakitan seharga Rp5 juta itu awalnya merupakan sebuah airsoft gun bekas yang sudah tak bisa digunakan

"Jadi tersangka beli airsoft gun yang sudah rusak di lapak jual beli online. Setelah itu dirakit," katanya. 

Senjata hasil rakitan itu dijual tersangka secara online

"Entah media sosial apa. Yang jelas memalui sistem online. Sebab toko online akan mendeteksi dan enggak akan mengizinkan seseorang menjual senjata api," terangnya. 

Menurut pengakuan tersangka, kata Endy, penjualan itu bermula dari konten yang dibuat oleh tersangka di laman Youtube.

"Setelah dibuka link (Youtube)-nya, baru ada yang berminat (membeli)," pungkasnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill