Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok
Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Diusianya yang telah 11 tahun, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berubah pesat sejak dimekarkan dari Kabupaten Tangerang.
Bahkan, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyebut, Tangsel kini tak lagi sebagai kota metropolitan, namun megapolitan.
Kota yang harus melayani sekitar 1,6 juta penduduk ini, memiliki tantangan luar biasa soal penyediaan fasilitas publik dan layanan dasar.
Maka, peran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangsel menjadi salah satu tumpuan untuk mewujudkan visi Kota Tangsel sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2025-2025, yakni Tangerang Selatan Kota Berkeadilan, Sejahtera dan Nyaman (Berkesan).
BACA JUGA:
Kekompakan ASN dalam mewujudkan visi tersebut ditekankan Benyamin. Ia mengimbau, pelayanan publik dan kepuasan masyarakat harus dinomorsatukan.
“ASN harus menjalankan aturan dan ketentuan yang menjadi pedoman tugas mereka," kata Benyamin. saat perayaan hari jadi Tangsel ke-11 yang diperingati hari ini di di Lapangan Cilenggang, Jalan Raya Cilenggang, Serpong, Tangsel, Selasa (26/11/2019).
Dengan tantangan pembangunan saat ini, kata dia, partisipasi masyarakat pun menjadi bagian yang sangat penting. Sebab, Pemkot Tangsel tidak mungkin mewujudkan visi Tangsel tanpa partispasi aktif warga.
Terlebih, ke depan, lanjutnya, Tangsel kemungkinan akan mengalami pergeseran pada aspek fungsi kota. Selama ini, kata Benyamin, Tangsel terfokus pada empat fungsi, yaitu hunian, pendidikan, kesehatan, serta perdagangan.
“Ke depan tekanannya akan lebih banyak untuk menjadikan Tangsel memberikan fungsi terhadap perdagangan barang dan jasa," pungkasnya.(MRI/RGI)
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TODAY TAGKota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
Volume sampah tahun baru di wilayah Kabupaten Tangerang diperkirakan mencapai 3.640 ton, akibat tingginya aktivitas masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews