Connect With Us

Atut Siapkan Calon Pengganti Shaleh

| Kamis, 15 Juli 2010 | 17:14

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tangerangnews / dira)


 
TANGERANGNEWS-Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah  mengisyaratkan akan mengganti penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel  , yang saat ini dijabat oleh Kepala Dinas PU dan Bina Marga, Provinsi Banten  Shaleh MT. “Terkait perpanjangan jabatan wali kota sementara, kami sudah siapkan pejabat yang baru,” ujar Atut, saat berada di kampus Universitas Multimedia Nusantara,  Gading Serpong,  Kabupaten Tangerang, siang tadi.
 
Meski begitu, Atut enggan menyebutkan siapa penjabat baru yang telah disiapkan. Menurut Atut, itu karena penjabat sementara yang lama juga telah diusulkannya untuk diperpanjang. “ Selain menyiapkan penjabat baru, saya juga telah mempersiapkan penjabat yang lama, karena saya sudah mengusulkan juga,” ujarnya.
 
Ditanya bukankah pada Undang-Undang No.51 tahun 2008 tentang Kota Tangerang Selatan masa jabatan penjabat sementara hanya diperbolehkan satu kali. Atut menyangkalnya. “Setelah kami kaji bisa diperpanjang dua kali, tetapi saya tetap akan mempersiapkan penjabat yang baru,” ujar Atut.
 
Atut menerangkan,  masa perpanjangan jabatan sementara wali kota Tangsel yang kedua seharusnya satu  tahun,  tetapi tahun lalu hanya diberikan enam bulan. Setelah dikaji dan dipelajari bahwa perpanjangan jabatan walikota itu boleh diberikan dua kali dan paling lama satu tahun.
 
Meski begitu, Atut belum bisa memastikan apakah Shaleh MT akan diganti ? atau tidak. Menurut Atut itu semua tergantung Menteri Dalam Negeri. “Kita harapkan pada hari Jumat (16/07) ini sudah ada keputusan dari Mendagri soal perpanjangan wali kota Tangsel atau pergantian penjabat . Karena pada hari Minggu (18/07) sudah dapat dilantik sebab jabatan wali kota hari Minggu  ini sudah habis masa jabatannya,” jelasnya.
 
Dikonfirmasi itu, Penjabat Wali Kota Tangsel Shaleh MT mengatakan, dirinya menyerahkan semua keputusan kepada Gubernut Banten. “Itu adalah kewenangan Gubernur, jika diperpanjang siap tidak pun siap.Intinya jika selama masih dipercaya saya siap melaksanakannya,” tandasnya.
 
Sementara itu, Shiabuddin Hasyim Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel mengatakan, memang dalam UU No.51/2008 tertuang, yang mengusulkan penjabat sementara wali kota Tangsel adalah Gubernur. Namun, yang memutuskan adalah Mendagri. “Kita hanya bisa menunggu, “ katanya. (deddy/dira)

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill