Connect With Us

Awasi Potensi Mahar Politik di Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 Maret 2020 | 15:05

Tampak depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan di Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Rabu ( 04/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan mulai melakukan pemantauan dan pengawasan terkait adanya potensi mahar politik dalam pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini. 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa menjelaskan, pengawasan atas mahar politik itu dilakukan karena berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. 

Tepatnya, pada Pasal 47, di situ tertulis partai politik tidak diperbolehkan menerima apa pun pada proses pencalonan kepala daerah.

"Langkah-langkah pencegahan sudah kami lakukan, dengan menyurati seluruh partai agar tidak main-main dengan kasus mahar politik ini. Bawaslu serius akan menindak tegas jika ada temuan,” ujar Slamet saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut dengan tegas diatur terkait sanksinya. Baik bagi partai politik yang menerima, ataupun calon yang memberikan. 

Partai yang terbukti menerima mahar, tidak boleh ikut serta dalam Pilkada, dan pasangan calon akan didiskualifikasi.

Slamet menerangkan, Bawaslu telah menyurati seluruh partai. Selain itu, Bawaslu juga telah menyiapkan tim khusus untuk memantau proses pengusungan pasangan calon oleh partai politik tersebut. 

“Pengawasan melekat mungkin sulit dilakukan, tetapi kami sudah menyiapkan tim khusus juga untuk ini. Sehingga Pilkada Tangsel kita harapkan terbebas dari praktik mahar politik,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, Bawaslu pun akan menerima laporan dari masyarakat bila ada yang menemukan praktik mahar politik tersebut. 

“Kami juga terima laporan masyarakat, asalkan unsur pelaporannya semua terpenuhi maka akan langsung kita tindak lanjuti, dan jika terbukti maka sanksi tegas tentunya akan kita berikan kepada partai dan pasangan calon,” tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, terkait hukum pidana mahar politik, akan diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian yang telah tergabung dalam Gakumdu.

“Kita kan telah membentuk Gakumdu, jika Memnuhi unsur pidana maka Kejaksaan dan Kepolisian yang aka. Langsun menindaklanjuti jika memang ada mahar politik di Pilkada tahun ini,” pungkas Acep. (RAZ/RAC)

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill