Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Jumlah kasus penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Tangerang Selatan terus bertambah.
Data terkini pada 9 April 2020, menurut laporan resmi yang dipublikasikan tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel melalui situs https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/, jumlah kasus COVID-19 telah tembus sebanyak 820 kasus.
Hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 60 kasus pasien terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19, 13 meninggal dunia dan dua pasien dinyatakan telah sembuh.
Sementara, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 205 kasus. 174 masih dalam perawatan, tujuh pasien dinyatakan telah sembuh dan 24 pasien meninggal dunia.
Kasus COVID-19 di Tangsel masih didominasi orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 555 orang. Angka tersebut bertambah 25 kasus dari data sebelumnya yang hanya berjumlah 525. Dari 555 kasus tersebut, 447 orang yang masih dipantau, 108 orang telah dinyatakan sembuh. (RMI/RAC)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGWakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews