Connect With Us

Antisipasi PHK Dampak COVID-19, LBH Ansor Banten Buka Posko Pengaduan Buruh

Mohamad Romli | Kamis, 9 April 2020 | 12:53

Personel Lembaga Bantuan Hukum Ansor Banten. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak langsung terhadap dunia industri di Tangerang. Ribuan buruh telah dirumahkan, bahkan tak menutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Banten pun membuka posko pengaduan Buruh bagi yang terdampak COVID-19. 

"Dampak pandemi COVID-19 sangat berpotensi menggangu industri dan pelaku usaha, akibatnya gelombang PHK atau setidaknya perusahaan meliburkan buruh tentu sangat besar. Hal ini menjadi landasan utama mengapa posko itu dibentuk," ujar Ketua LBH Ansor Alfin Putrawan, Kamis (9/4/2020).

Menurut Alco,  sapaan akrab Alfin, bahwa kehadiran posko pengaduan terdampak COVID-19 ini sebagai ikhtiar LBH GP Ansor Banten untuk membantu  masyarakat terdampak, terutama buruh pabrik.

"Kita ingin agar buruh atau pekerja yang terdampak dapat terdata dengan baik, selanjutnya data tersebut akan kita sampaikan kepada pihak terkait sebagai acuan dalam mengambil kebijakan", ujarnya.

Pengacara muda ini juga menjelaskan bahwa mekanisme aduan saat ini menggunakan pola online. "Kami buka aduan online melalui google form di https://bit.ly/FormAduanBuruh-Covid19. Juga call centre di  +62813-1094-7958 (khusus WA) dan +62813-1094-7958 (untuk telepon)," jelas Alco.

Hal senada disampaikan Sekretaris GP Ansor Banten Khoirun Huda. Menurutnya, dampak pandemi COVID-19 akan sangat besar. Sehingga perlu hadir sebuah wadah yang bisa menjadi penyambung lidah masyarakat. Terutama buruh pabrik dan usaha kecil.

Posko pengaduan, kata dia, setidaknya akan mendata sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah tentang program dan arah kebijakan yang akan dilaksanakan.

"Setahu kami saat ini Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sedang mempersiapkan jaring pengaman sosial. Kami harap nantinya tidak ada double bantuan, jangan sampai karena lemahnya data ada masyarakat/buruh terdampak yang justru tidak mendapatkan, sementara yang lain malah dapat double ," terang Huda.

Huda juga menyampaikan bahwa saat ini GP Ansor Banten telah membuat dua satuan tugas untuk membantu penanganan COVID-19 . 

"Kami sudah bentuk dua satuan tugas yakni posko aduan masyarakat dan buruh terdampak COVID-19, dan tim gugus tugas COVID-19," terangnya. 

Dua satuan tugas tersebut menurut Huda juga sudah mulai berjalan melalui Pimpinan Cabang Ansor di delapan kota/kabupaten yang ada di Banten.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Perusahaan di Kabupaten Tangerang Dilaporkan Soal THR, Diduga Sengaja Liburkan Karyawan Sebelum Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:37

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, sejumlah pekerja di Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill