Connect With Us

Airin Belum Terbitkan Perwal PSBB, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Kamis, 16 April 2020 | 18:57

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan menunda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal)) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Airin mengatakan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Banten soal batas waktu pelaksanaannya PSBB di Tangsel ini. 

"Jadi ada satu (poin pembahasan) yang belum saya tandatangani. Jadi (Perwal) belum saya keluarin, saya lihat dulu ini, jadi belum berlaku (Perwalnya). Jadi jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Kamis (16/4/2020).

"Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan. Yang benar yang mana.  Apakah 14 hari ataukah 16 hari," ujar Airin. 

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur  Nomor 443/KEP.140-Huk/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan bahwa masa PSBB bagi Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang dilaksanakan selama 16 hari, yakni mulai 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020.

Hal tersebut berbeda dengan wilayah lain, seperti DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang memberlakukan PSBB selama 14 hari.

Menurutnya, penetapan pelaksanaan PSBB selama 16 hari yang diputuskan oleh Gubernur itu berbeda dengan rencana awal yang hanya 14 hari.

"Tadi pagi saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak ini PSBB berapa hari?'. Kata Gubernur 14 hari sesuai Pergub yang ditandatanganinya. Tapi pas saya hitung lagi, ternyata 16 hari," tuturnya. 

"Jadi mohon arahan, saya sudah minta dengan bagian hukum untuk berkoordinasi sebenarnya, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan.  Nanti kajian hukumnya seperti apa," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill