Connect With Us

Airin Belum Terbitkan Perwal PSBB, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Kamis, 16 April 2020 | 18:57

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan menunda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal)) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Airin mengatakan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Banten soal batas waktu pelaksanaannya PSBB di Tangsel ini. 

"Jadi ada satu (poin pembahasan) yang belum saya tandatangani. Jadi (Perwal) belum saya keluarin, saya lihat dulu ini, jadi belum berlaku (Perwalnya). Jadi jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Kamis (16/4/2020).

"Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan. Yang benar yang mana.  Apakah 14 hari ataukah 16 hari," ujar Airin. 

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur  Nomor 443/KEP.140-Huk/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan bahwa masa PSBB bagi Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang dilaksanakan selama 16 hari, yakni mulai 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020.

Hal tersebut berbeda dengan wilayah lain, seperti DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang memberlakukan PSBB selama 14 hari.

Menurutnya, penetapan pelaksanaan PSBB selama 16 hari yang diputuskan oleh Gubernur itu berbeda dengan rencana awal yang hanya 14 hari.

"Tadi pagi saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak ini PSBB berapa hari?'. Kata Gubernur 14 hari sesuai Pergub yang ditandatanganinya. Tapi pas saya hitung lagi, ternyata 16 hari," tuturnya. 

"Jadi mohon arahan, saya sudah minta dengan bagian hukum untuk berkoordinasi sebenarnya, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan.  Nanti kajian hukumnya seperti apa," pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Tinjau Pabrik Motor Listrik di Tangerang, Wapres Gibran Tegaskan Kurikulum Harus Nyambung dengan Industri EV

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:31

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya memperkuat keterkaitan (link and match) antara dunia pendidikan dan industri, guna mencetak sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap teknologi masa depan.

BISNIS
GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:02

Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kembali hadir di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill