Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 | 09:53
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada sejumlah sanksi yang diatur dalam penerapan PSBB untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Tangerang ini.
"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no 17 tahun 2020. Kami juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Dalam Perwal tersebut, kata Arief, pemberlakuan PSBB dilaksanakan selama 14 hari yang terhitung mulai 18 April 2020.
"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Kota Tangerang," katanya.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB ini adalah pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, penghentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.
"Kami minta masyarakat konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, salah satunya wajib pakai masker dan perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," pungkas Arief. (RAZ/RAC)
Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.
Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.