Connect With Us

WH Teken Pergub PSBB di Tangerang Raya

Mohamad Romli | Rabu, 15 April 2020 | 22:07

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menandangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Pergub tersebut akan menjadi acuan atau payung hukum pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya.

Pergub nomor 16 tahun 2020 itu ditandatangani WH Kamis (15/4/2020). 

Selain Pergub, WH juga menandangani Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang mengatur waktu pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yaitu mulai 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika masih ditemukan bukti penyebaran Corona di wilayah ini.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill