Connect With Us

WH Teken Pergub PSBB di Tangerang Raya

Mohamad Romli | Rabu, 15 April 2020 | 22:07

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menandangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Pergub tersebut akan menjadi acuan atau payung hukum pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya.

Pergub nomor 16 tahun 2020 itu ditandatangani WH Kamis (15/4/2020). 

Selain Pergub, WH juga menandangani Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang mengatur waktu pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya yaitu mulai 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika masih ditemukan bukti penyebaran Corona di wilayah ini.

HIBURAN
Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Viral Video Iklan Prabowo di Bioskop, XXI Pastikan Tak Tayang Lagi Mulai 15 September 

Senin, 15 September 2025 | 10:11

Media sosial belakangan diramaikan dengan perbincangan soal penayangan video Presiden Prabowo Subianto sebelum film dimulai di sejumlah bioskop tanah air.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill