The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pasal 18 dalam Perwal No 17/2020 tersebut, ojek dalam jaringan (daring) dilarang mengangkut penumpang selama masa PSBB yang dimulai Sabtu (18/4/2020) ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya yakni hanya untuk pengangkutan barang.
"Sesuai perwal. Tafsirnya itu (tidak boleh mengangkut penumpang)," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, pengguna sepeda motor pribadi juga diperbolehkan membawa penumpang hanya sesuai dengan satu alamat atau KTP. Pengguna sepeda motor juga harus menggunakan masker dan sarung tangan ketika berkendara.
Sementara pengguna kendaraan mobil pribadi juga diwajibkan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan.
Adapun jam operasional kendaraan untuk PSBB ini setiap hari berlaku pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Sedangkan sanksi yang tertuang dalam Perwal PSBB ini adalah pelanggar dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat, pengentian paksa sementara kegiatan, hingga pembekuan dan pencabutan izin.(RMI/HRU)
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGBandara Internasional Soekarno-Hatta memperluas perluasan konektivitas udara global melalui pembukaan rute internasional baru yang dilayani oleh maskapai asal Tiongkok, Spring Airlines.
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
Warga di sekitar Jalan Daan Mogot mendadak digemparkan dengan insiden penemuan sesosok mayat di kawasan Taman Pramuka, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews