TANGERANGNEWS-Persidangan WN Autralia, Daniel Heyrani yang keturunan Irak berlangsung kisruh antara saksi dari keluarga dan saksi dari petugas Polsek Serpong. Saksi dari keluarga yakni Verra Magdalena Wenas yang juga istri Daniel dan Kinanti Ayu Putri Wenas, 20 anak tiri Daniel, menyatakan, televisi yang berada di ruangan Kapolsek Serpong bukanlah dilempar banting Daniel.
“Saya ada di ruangan itu, saya tidak lihat suami saya membanting televisi falt tersebut,”kata Verra, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Immanuel Sembiring dengan Jaksa Penuntut Umum, Supardi, Margaret dan Devi SH.
Berbeda dengan Verra, Kapolsek Serpong AKP Buhdi Hermanto dengan tegas menyebutkan, televisi itu dibanting oleh Daniel. “Saya lihat dia (Daniel) membanting televisi itu,” ujar Budhi yang juga menjadi saksi.
Dalam persidangan itu, ada lima orang saksi yang hadir. Yakni dua orang anggota Polsek Serpong serta Kapolsek. Sedangkan dua orang saksi dari keluarga, adalah anak dan istrinya Daniel.
Menurut Kinanti, peristiwa itu terjadi pada 31 Mei 2010 lalu. Ketika itu, Verra Magdalena Wenas, bersama anaknya Kinanti pulang bersama-sama dari tempat pekerjaannya, PT Kinanti Cakrawala Production yang bergerak dibidang Production House, yang terletak di Bintaro. “Ketika sampai di rumah, Pusputiloka, Jalan Puspita Raya J 1, No.27 . Ayah saya memarahi saya, karena saya kerap berpergian,” katanya.
Kemudian, Kinanti diminta Daniel untuk menghubungi Verra. “Karena saya nangis saat hubungi mami, mami mengira saya dipukuli. Sehingga mami lapor ke Polsek Serpong,” katanya.
Daniel kemudian dijemput polisi. Sampai di Polsek Serpong, Daniel marah-marah terhadap istrinya Verra. “Entah apa yang terjadi, papi diruangan Kapolsek ingin terjun bunuh diri melalui jendela yang ada di ruangan Kapolsek. Situlah terjatuh televisi di ruangan pak Kapolsek,” katanya.
Hal itu, kata dia, membuat Kapolsek kesal. Sehingga, Daniel dikenakan Pasal
335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena merusak, tirai, meja pecah dan televisi pecah. “Selain itu, Kapolsek juga nuntut Daniel dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,” ujar pengacara Daniel, Garri O Pandiangan. Kapolsek, kata dia, tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan saat itu.
Menurut pengacara Daniel, Garri O Pandiangan, Daniel bisa seperti itu karena dipukuli polisi di ruangan tersebut. “ Itu bisa dilihat dari medical recordnya. Tanahan yang ada di polsek sana juga menyaksikan, pemukulan itu. Jadi maksud bu Verra untuk memberikan penjelasan soal KDRT, kepada suaminya berubah bencana, suaminya malah dipukuli," katanya.(dira)