Connect With Us

Sidang WN Australia, Kisruh Soal TV Melayang

| Kamis, 5 Agustus 2010 | 12:13

Kinanti, anak Daniel bersama pengacaranya. (tangerangnews / dira)

 
 
TANGERANGNEWS-Persidangan WN Autralia,  Daniel Heyrani yang keturunan Irak berlangsung kisruh antara saksi dari keluarga dan saksi dari petugas Polsek Serpong. Saksi dari keluarga yakni Verra Magdalena Wenas yang juga istri Daniel dan Kinanti Ayu Putri Wenas, 20 anak tiri Daniel, menyatakan, televisi yang berada di ruangan Kapolsek Serpong bukanlah dilempar banting Daniel.
 
“Saya ada di ruangan itu, saya tidak lihat suami saya membanting televisi falt tersebut,”kata Verra, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Immanuel Sembiring dengan Jaksa Penuntut Umum, Supardi, Margaret dan Devi SH.
 
Berbeda dengan Verra, Kapolsek Serpong AKP Buhdi Hermanto dengan tegas menyebutkan, televisi itu dibanting oleh Daniel. “Saya lihat dia (Daniel) membanting televisi itu,” ujar Budhi yang juga menjadi saksi.
 
Dalam persidangan itu, ada lima orang saksi yang hadir. Yakni dua orang anggota Polsek Serpong serta Kapolsek. Sedangkan dua orang saksi dari keluarga, adalah anak dan istrinya Daniel.  
 
Menurut Kinanti, peristiwa itu terjadi pada 31 Mei 2010 lalu. Ketika itu, Verra Magdalena Wenas, bersama anaknya Kinanti pulang bersama-sama dari tempat pekerjaannya, PT Kinanti Cakrawala Production yang bergerak dibidang Production House, yang terletak di Bintaro. “Ketika sampai di rumah, Pusputiloka, Jalan Puspita Raya J 1, No.27 . Ayah saya memarahi saya, karena saya kerap berpergian,” katanya.

Kemudian, Kinanti diminta Daniel untuk menghubungi Verra. “Karena saya nangis saat hubungi mami, mami mengira saya dipukuli. Sehingga mami lapor ke Polsek Serpong,” katanya.  
 
Daniel kemudian dijemput polisi.  Sampai di Polsek Serpong, Daniel marah-marah  terhadap istrinya Verra. “Entah apa yang terjadi, papi diruangan Kapolsek ingin terjun bunuh diri melalui jendela yang ada di ruangan Kapolsek. Situlah terjatuh televisi di ruangan pak Kapolsek,” katanya.
 
Hal itu, kata dia,  membuat Kapolsek kesal.  Sehingga, Daniel dikenakan Pasal
335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena merusak,   tirai, meja pecah dan televisi pecah. “Selain itu, Kapolsek juga nuntut Daniel dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,” ujar pengacara Daniel, Garri O Pandiangan.  Kapolsek, kata dia, tidak mau diselesaikan secara kekeluargaan saat itu.
 
Menurut pengacara Daniel, Garri O Pandiangan, Daniel bisa seperti itu karena dipukuli polisi di ruangan tersebut. “ Itu bisa dilihat dari medical recordnya. Tanahan yang ada di polsek sana juga menyaksikan, pemukulan itu. Jadi maksud bu Verra untuk memberikan penjelasan soal KDRT, kepada suaminya berubah bencana, suaminya malah dipukuli," katanya.(dira)
 
TANGSEL
Tidak Kuat Nanjak, Truk Muatan Hebel Terguling di Serpong Tangsel

Tidak Kuat Nanjak, Truk Muatan Hebel Terguling di Serpong Tangsel

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:13

Satu unit truk bermuatan hebel terguling diduga karena tidak kuat menanjak di Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 15 Mei 2024, pagi.

TEKNO
OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:51

Kabar gembira bagi para pencinta smartphone OPPO di Indonesia! Salah satu model terbaru OPPO A60, dikabarkan akan segera hadir di tanah air dalam waktu dekat.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

HIBURAN
Asli! Alan Walker Bagikan Nomor WhatsApp Pribadinya 

Asli! Alan Walker Bagikan Nomor WhatsApp Pribadinya 

Selasa, 14 Mei 2024 | 13:56

Youtuber ternama dan DJ kelas dunia, Alan Walker tiba-tiba membagikan nomor WhatsApp pribadinya, Selasa, 14 Mei 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill