ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Status Kota Tangsel kembali sebagai zona merah COVID-19. Hal ini dipicu karena terjadi lonjakan warga kasus positif Corona.
Hal tersebut hasil analisa Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tangsel yang dipublikasikan di laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.
Publikasi tersebut menempatkan Tangsel salah satu diantara enam wilayah penyangga Ibu Kota DKI Jakarta lain yang masuk zona merah. Wilayah lainnya yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Sementara itu wilayah lainnya, seperti Kota Bogor dan Kabupaten Bogor masih berzona oranye.
Dikonfirmasi TangerangNews, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni mengatakan bahwa laporan hasil analisa itu telah diketahui sejak Rabu (9/8/2020) lalu.
"Sebelumnya zona oranye, naik jadi zona merah. Itu pas kami rapat sama BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Rabu kemarin," ujar Deden saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Deden menyebut, kondisi tersebut dipicu juga oleh mobilitas masyarakat yang meningkat selama masa pelonggaran diterapkan.
"Sekarang ya karena susah sekali mengendalikan mobilisasi warga, misalnya yang kerja di Jakarta, terus mungkin mungkin disiplin warga mulai turun lagi," jelas Deden.
Pantauan pada laman resmi data kasus Corona di Tangsel https://lawancovid19.tangerangselatankota.go.id/ per tanggal 11 September 2020, kasus COVID-19 kini mencapai 3.982 kasus.
Untuk kategori suspek mencapai 3.111 kasus, sebanyak 3.088 pasien telah dinyatakan sembuh, atau disebut discarded. Sedangkan 23 lainnya masih menjalani isolasi.
Sedangkan, 871 kasus lainnya masuk dalam kategori terkonfirmasi atau kasus positit COVID-19. Dari ratusan kasus tersebut, 49 pasien dinyatakan meninggal dunia, 108 pasien masih dirawat, serta 714 pasien lainnya dinyatakan sembuh.
Sementara untuk kategori probable dan kontak erat masing-masing berjumlah nol. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGWakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews