Connect With Us

Pegawai Terpapar COVID-19, Kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir Tutup Sementara

Rachman Deniansyah | Rabu, 9 September 2020 | 19:48

Ilustrasi COVID-19. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Salah satu pegawai Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, kota Tangerang Selatan, dikabarkan terinfeksi COVID-19. 

Hal itu dibenarkan Lurah Pondok Cabe Ilir Munadi HF, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/9/2020).

"Iya. Itu yang jelas salah satu pegawai di (kelurahan) Pondok Cabe Ilir," ujar Munadi.

Pihak kelurahan pun segera mengeluarkan kebijakan. Kantor pelayanan publik yang berlokasi di Jalan Kubis IV, Pondok Cabe Ilir, Pamulang itu ditutup sementara. Tempat pelayanan dipindahkan ke lokasi lain. 

"Pelayanan dipindahkan ke rumah Lurah. Pelayanan di rumah (saya) karena kantor (kelurahan) sedang disemprot disinfektan dan harus diamankan," tuturnya.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Camat Pamulang terkait pemindahan sementara tempat pelayanan publik tersebut..

"Sudah izin ke Pak Camat dan dapat rekomendasi Kepala Puskesmas Pondok Cabe Ilir. Artinya kantor harus diamankan dulu. Atas izin Camat, saya mengusulkan supaya pelayanan tetap berjalan," katanya.

Selain itu, dalam waktu dekat, seluruh pegawai juga akan menjalani uji swab, guna memastikan tak ada lagi penyebaran COVID-19. 

"Besok atau paling telat lusa di-swab seluruhnya," pungkasnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill