Connect With Us

VIDEO : Konvoi Bawa Celurit, 2 ABG di Pondok Aren Ditangkap

Rachman Deniansyah | Senin, 28 September 2020 | 23:19

Screenshot video pemuda sedang konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Pondok Aren menangkap dua ABG yang berlagak seperti jagoan konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020).

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran mengatakan, awalnya sekelompok remaja tersebut berniat untuk melakukan tawuran. 

"Anggota kita patroli kita periksa dan kita temukan dua bilah celurit," kata Sumiran kepada awak media. 

Kedua remaja itu ditangkap bersama empat orang lainnya yang juga ikut dalam konvoi tersebut.

"Kita amankan enam, tapi dua yang bawa sajam. Sedangkan empat enggak bawa apa-apa. Usianya masih di bawah 18 tahun semua. Dua tersangka itu inisialnya DN dan AB," tuturnya. 

Kedua remaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Pasal 2 Undang-Ungang Darurat Nomor 12 tahun tahun 1951," pungkasnya.(RMI/HRU)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konvoi Bawa Celurit, 2 ABG di Pondok Aren Ditangkap Polisi Kepolisian Sektor Pondok Aren menangkap dua ABG yang berlagak seperti jagoan konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020). Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran mengatakan, awalnya sekelompok remaja tersebut berniat untuk melakukan tawuran. "Anggota kita patroli kita periksa dan kita temukan dua bilah celurit," kata Sumiran kepada awak media. Kedua remaja itu ditangkap bersama empat orang lainnya yang juga ikut dalam konvoi tersebut. "Kita amankan enam, tapi dua yang bawa sajam. Sedangkan empat enggak bawa apa-apa. Usianya masih di bawah 18 tahun semua. Dua tersangka itu inisialnya DN dan AB," tuturnya. Kedua remaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. "Pasal 2 Undang-Ungang Darurat Nomor 12 tahun tahun 1951," pungkasnya

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill