Connect With Us

VIDEO : Konvoi Bawa Celurit, 2 ABG di Pondok Aren Ditangkap

Rachman Deniansyah | Senin, 28 September 2020 | 23:19

Screenshot video pemuda sedang konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Pondok Aren menangkap dua ABG yang berlagak seperti jagoan konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020).

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran mengatakan, awalnya sekelompok remaja tersebut berniat untuk melakukan tawuran. 

"Anggota kita patroli kita periksa dan kita temukan dua bilah celurit," kata Sumiran kepada awak media. 

Kedua remaja itu ditangkap bersama empat orang lainnya yang juga ikut dalam konvoi tersebut.

"Kita amankan enam, tapi dua yang bawa sajam. Sedangkan empat enggak bawa apa-apa. Usianya masih di bawah 18 tahun semua. Dua tersangka itu inisialnya DN dan AB," tuturnya. 

Kedua remaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Pasal 2 Undang-Ungang Darurat Nomor 12 tahun tahun 1951," pungkasnya.(RMI/HRU)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konvoi Bawa Celurit, 2 ABG di Pondok Aren Ditangkap Polisi Kepolisian Sektor Pondok Aren menangkap dua ABG yang berlagak seperti jagoan konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020). Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran mengatakan, awalnya sekelompok remaja tersebut berniat untuk melakukan tawuran. "Anggota kita patroli kita periksa dan kita temukan dua bilah celurit," kata Sumiran kepada awak media. Kedua remaja itu ditangkap bersama empat orang lainnya yang juga ikut dalam konvoi tersebut. "Kita amankan enam, tapi dua yang bawa sajam. Sedangkan empat enggak bawa apa-apa. Usianya masih di bawah 18 tahun semua. Dua tersangka itu inisialnya DN dan AB," tuturnya. Kedua remaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. "Pasal 2 Undang-Ungang Darurat Nomor 12 tahun tahun 1951," pungkasnya

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

KOTA TANGERANG
Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung

Polisi Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar dari Penghuni Kontrakan di Jatiuwung

Jumat, 28 November 2025 | 13:44

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill