Connect With Us

VIDEO : Konvoi Bawa Celurit, 2 ABG di Pondok Aren Ditangkap

Rachman Deniansyah | Senin, 28 September 2020 | 23:19

Screenshot video pemuda sedang konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor Pondok Aren menangkap dua ABG yang berlagak seperti jagoan konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020).

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran mengatakan, awalnya sekelompok remaja tersebut berniat untuk melakukan tawuran. 

"Anggota kita patroli kita periksa dan kita temukan dua bilah celurit," kata Sumiran kepada awak media. 

Kedua remaja itu ditangkap bersama empat orang lainnya yang juga ikut dalam konvoi tersebut.

"Kita amankan enam, tapi dua yang bawa sajam. Sedangkan empat enggak bawa apa-apa. Usianya masih di bawah 18 tahun semua. Dua tersangka itu inisialnya DN dan AB," tuturnya. 

Kedua remaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Pasal 2 Undang-Ungang Darurat Nomor 12 tahun tahun 1951," pungkasnya.(RMI/HRU)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konvoi Bawa Celurit, 2 ABG di Pondok Aren Ditangkap Polisi Kepolisian Sektor Pondok Aren menangkap dua ABG yang berlagak seperti jagoan konvoi menggunakan motor dengan menenteng senjata tajam di wilayah Jalan Emerald, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020). Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren AKP Sumiran mengatakan, awalnya sekelompok remaja tersebut berniat untuk melakukan tawuran. "Anggota kita patroli kita periksa dan kita temukan dua bilah celurit," kata Sumiran kepada awak media. Kedua remaja itu ditangkap bersama empat orang lainnya yang juga ikut dalam konvoi tersebut. "Kita amankan enam, tapi dua yang bawa sajam. Sedangkan empat enggak bawa apa-apa. Usianya masih di bawah 18 tahun semua. Dua tersangka itu inisialnya DN dan AB," tuturnya. Kedua remaja tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. "Pasal 2 Undang-Ungang Darurat Nomor 12 tahun tahun 1951," pungkasnya

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

BISNIS
Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Setelah 5 Tahun, Menantea Akhiri Operasional Seluruh Gerai April 2026

Selasa, 14 April 2026 | 14:11

Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill