Connect With Us

KPU Tangsel : Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi

| Senin, 13 September 2010 | 16:41

Pemilukada Kota Tangsel disebut-sebut hanya ada dua kandidat yang berpeluang menang. Keduanya adalah Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie dan Arsid-Andre Taulany . (deddy / tangerangnews)

TANGERANGNEWS- Sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel yang akan dilaksanakan kampanye bersama pada 26 Oktober 2010 akan dibatasi.
Menurut anggota KPU Tangsel Nasrulloh kepada TangerangNews.com pembatasan sumbangan dana tersebut telah diatur di dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2010 tentang pedoman audit laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah.
 
"Untuk dana sumbangan dibatasi, batas maksimalnya adalah Rp50 juta untuk pribadi. Sementara sumbangan dari lembaga swasta, maksimal Rp 200 juta", ujarnya . Sementara itu, untuk mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon, dia menambahkan, KPU menganggap penting peran lembaga independen seperti halnya akuntan publik yang ditunjuk KPU.
 
"Agar nantinya pemeriksaan rekening dana kampanye pasangan calon bisa lebih fokus dan meminimalisir kesalahan atau kecurangan, maka setidaknya diperlukan kerjasama akuntan publik,” katanya.
 
Direktut LIMA ( Lingkar Madani Untuk Indonesia ) Ray Rangkuti dalam seminar di Wisma Syahida beberapa waktu yang lalu mengatakan, pembatasan aliran dana kampanye sangat diperlukan untuk mendapat jaminan bahwa jangan sampai kandidat yang mempunyai uang banyak yang lebih berpotensi menang.
 
Dari sisi dana kampanye saja, seharusnya dibuka tentang aset keluarga dari calon kepala daerah. Sumbernya pun harus dipastikan, untuk mencegah adanya dana liar yang dipakai untuk membeli pengaruh ketika calon itu menjabat. Selain itu, dari pembatasan sumbangan pun hanya dari sisi perorangan atau badan usaha saja. Sedangkan dari partai politik belum dibatasi.

Namun, yang menjadi sorotan Ray adalah perlu adanya peraturan yang membatasi penggunaan dana itu. 'Total biayanya dibatasi. Kalau tidak dibatasi mereka akan jor-joran untuk ambisi menang,” ungkapnya. (deddy)
 

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

NASIONAL
Parkir Liar Bikin UMKM Mati, Pengamat Desak Pemerintah Turun Tangan

Parkir Liar Bikin UMKM Mati, Pengamat Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:02

Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill