TANGERANGNEWS-Kuasa Hukum Rasminah, Hotma PD Sitoempoel mengatakan, pihaknya akan menunut balik Siti Aisyah. Dia juga mengatakan, dalam kasus ini polisi dan jaksa serta pengdilan juga terseret. Karena langsung menahan dan mengadili Rasminah tanpa kuasa hukum.
“Persidangan kali ini adalah yang keenam kalinya. Dari awal perisangan baru kali ini dia diampingi pengacara. Sedangkan untuk majikannya (Siti Aisyah) kami akan menuntut balik dengan pasal Upah Minimum Regional, penggeledahan (rumah Rasminah digeledah), serta fitnah,” katanya. Persidangan akan dilanjutkan
pekan depan.
PN Tangerang membantah tidak menawarkan bantuan pengacara bagi Rasminah, terdakwa kasus pencurian enam buah piring dan bahan olahan sup buntut.
Menurut Ketua PN Tangerang, Hanifah Hidayat Nur, setelah berkas penyidikan Rasminah diserahkan dari Polsek Ciputat, pihaknya menanyakan dan menawarkan bantuan pengacara selama proses persidangan. Namun, Rasminah menolak tawaran tersebut. 'Ya bukan salah kami kalau terdakwa tidak ingin dibantu,' ujarnya di PN Tangerang, Rabu (13/10).
Menurutnya, proses persidangan tetap dilanjutkan meskipun terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Karena, tidak didampinginya terdakwa oleh kuasa hukum bukanlah suatu halangan untuk melanjutkan proses persidangan.
Rasminah ditahan sejak tanggal 6 Juni 2010 lalu di Polsek CIputat. Pada tanggal 5 Agustus setelah proses penyidikan dari Polsek CIputat selesai, Rasminah menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan dari PN Tangerang. (dira)