Connect With Us

Disdukcapil Tangsel Ingatkan Pembuat Akta Lahir

| Selasa, 19 Oktober 2010 | 18:00

Chaerul Saleh l. (tangerangnews / dedi)

TANGERANGNEWS- Pemkot Tangsel melalui Disdukcapil Tangsel menyatakan kepada warga-nya yang anaknya berumur kurang dari setahun untuk mengurus Akte Lahir sampai Desember 2010.

Sebab, kata dia, jika sampai telat diurus, warga wajib mengikuti persyaratan dalam memperoleh akte dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Akta Kelahiran menjadi salah satu penyebabnya. Saat ini, sosialisasi pembuatan Akta melalui kecamatan dan kelurahan tengah kembali digencarkan.

"Jika melewati tenggat waktu itu, pembuatan Akta Kelahiran bagi warga yang telah berumur lebih dari satu tahun, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Chaerul Saleh, saat ditemui di Kantor Kecamatan Ciputat, hari ini.

Pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 23 /2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disinggung tentang biaya pembuatan akte lahir Dia mengatakan, untuk biaya administrasi pembuatan akta kelahiran yag berlaku saat ini di, masih menggunakan Perwal. "Pembuatan akta kelahiran secara resmi hanya sekitar Rp 15 ribu-Rp 25 ribu," tutupnya. (dedi)
 
Baca berita terkait……………..

SPORT
Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Prediksi Skor PSBS Biak vs Persita Tangerang BRI Super League 2025/2026

Selasa, 4 November 2025 | 20:16

Pendekar Cisadane kembali bersiap melakoni laga tandang berat dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026. Tim asuhan pelatih Carlos Pena akan menantang PSBS Biak di Stadion Maguwoharjo, Kamis, 6 November 2025.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill