TANGERANGNEWS- Pemkot Tangsel melalui Disdukcapil Tangsel menyatakan kepada warga-nya yang anaknya berumur kurang dari setahun untuk mengurus Akte Lahir sampai Desember 2010.
Sebab, kata dia, jika sampai telat diurus, warga wajib mengikuti persyaratan dalam memperoleh akte dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya Akta Kelahiran menjadi salah satu penyebabnya. Saat ini, sosialisasi pembuatan Akta melalui kecamatan dan kelurahan tengah kembali digencarkan.
"Jika melewati tenggat waktu itu, pembuatan Akta Kelahiran bagi warga yang telah berumur lebih dari satu tahun, harus melalui penetapan Pengadilan Negeri," kata Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Chaerul Saleh, saat ditemui di Kantor Kecamatan Ciputat, hari ini.
Pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang 23 /2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disinggung tentang biaya pembuatan akte lahir Dia mengatakan, untuk biaya administrasi pembuatan akta kelahiran yag berlaku saat ini di, masih menggunakan Perwal. "Pembuatan akta kelahiran secara resmi hanya sekitar Rp 15 ribu-Rp 25 ribu," tutupnya. (dedi)
Baca berita terkait……………..