Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Pembangunan kawasan perumahan beserta bangunan tembok yang menghalangi akses jalan warga Kampung Bulang RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, terancam disegel petugas.
Pasalnya, pengerjaan tembok dan bangunan lainnya yang kini masih dalam proses pembangunan itu diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry menuturkan pihaknya telah menerjunkan tim penyelidikan ke lokasi.

Rencananya, kata Muksin, tanah tersebut akan dibangun kawasan atau klaster perumahan dengan enam unit rumah. Selain tembok, terdapat pula satu unit kantor pemasaran yang telah selesai dibangun para pekerja.
"Saat kami ke lokasi kami berjumpa dengan orang kantor di sana. Jadi lokasi tersebut rencananya ada enam rumah yang akan dibangun. Satu sudah selesai dan dijadikan kantor pemasaran Satu lagi masih finishing, dan empat bangunan lainnya masih kosong," ucap Muksin.

Saat dilakukan pengecekan, pihak yang bersangkutan mengaku belum mengantongi izin. Namun ia berdalih sudah memprosesnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
"Lalu kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP. Namun lokasi tersebut belum mengajukan permohonan IMB. IMB-nya belum ada," imbuhnya.
Atas hal itu, Muksin menegaskan, akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dimintai keterangannya secara resmi.
"Kita akan menyurati dan meminta keterangan secara resmi ke lokasi tersebut, terkait dokumen yang dimiliki dan perizinan yang sudah dimiliki oleh klaster itu," tegasnya.
Muksin menerangkan, sanksi tegas pun akan menanti, jika pihak yang bersangkutan tak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
"Maka klaster tersebut akan kita lakukan penghentian proses pembangunannya. Ini dugaannya adalah mendirikan bangunan belum memiliki IMB, maka dapat kita kenai dugaan pelanggarannya adalah pasal 13 E Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung. Artinya bangunan yang belum memiliki imb, dapat kita lakukan penyegelan," tandasnya.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews