Connect With Us

Diduga Tak Berizin, Tembok Penghalang Akses Jalan Warga Serua Tangsel Terancam Disegel

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 September 2021 | 21:05

Pembangunan kawasan perumahan beserta bangunan tembok yang menghalangi akses jalan warga Kampung Bulang RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pembangunan kawasan perumahan beserta bangunan tembok yang menghalangi akses jalan warga Kampung Bulang RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, terancam disegel petugas. 

Pasalnya, pengerjaan tembok dan bangunan lainnya yang kini masih dalam proses pembangunan itu diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry menuturkan pihaknya telah menerjunkan tim penyelidikan ke lokasi. 

Pembangunan kawasan perumahan beserta bangunan tembok yang menghalangi akses jalan warga Kampung Bulang RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Rencananya, kata Muksin, tanah tersebut akan dibangun kawasan atau klaster perumahan dengan enam unit rumah. Selain tembok, terdapat pula satu unit kantor pemasaran yang telah selesai dibangun para pekerja. 

"Saat kami ke lokasi kami berjumpa dengan orang kantor di sana. Jadi lokasi tersebut rencananya ada enam rumah yang akan dibangun. Satu sudah selesai dan dijadikan kantor pemasaran Satu lagi masih finishing, dan empat bangunan lainnya masih kosong," ucap Muksin. 

Pembangunan kawasan perumahan beserta bangunan tembok yang menghalangi akses jalan warga Kampung Bulang RT 6 RW 9, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan.

Saat dilakukan pengecekan, pihak yang bersangkutan mengaku belum mengantongi izin. Namun ia berdalih sudah memprosesnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. 

"Lalu kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP. Namun lokasi tersebut belum mengajukan permohonan IMB. IMB-nya belum ada," imbuhnya. 

Atas hal itu, Muksin menegaskan, akan melakukan pemanggilan kepada pihak yang bertanggungjawab untuk dimintai keterangannya secara resmi. 

"Kita akan menyurati dan meminta keterangan secara resmi ke lokasi tersebut, terkait dokumen yang dimiliki dan perizinan yang sudah dimiliki oleh klaster itu," tegasnya.

 

Muksin menerangkan, sanksi tegas pun akan menanti, jika pihak yang bersangkutan tak dapat menunjukkan dokumen perizinan. 

"Maka klaster tersebut akan kita lakukan penghentian proses pembangunannya. Ini dugaannya adalah mendirikan bangunan belum memiliki IMB, maka dapat kita kenai dugaan pelanggarannya adalah pasal 13 E Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung. Artinya bangunan yang belum memiliki imb, dapat kita lakukan penyegelan," tandasnya.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

HIBURAN
3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

3 Festival Ini Digelar di Kota Tangerang Sepanjang Juli 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 16:36

Bulan Juli 2026, Kota Tangerang akan diramaikan dengan tiga event akbar yakni Festival Cisadane, Festival Kali Sabi, dan Halal Fest 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill