Connect With Us

Sidang Rasminah, Siti Aisyah Rebut Suami Saksi

| Rabu, 20 Oktober 2010 | 19:03

Siti Aisyah Margorose Soekarno Putri. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS
-Persidangan kasus Rasminah,55, kembali digelar di PN Tangerang ,hari ini. Dalam persidangan itu, kuasa hukum Rasminah menghadirkan saksi bernama Humas Tweng Sari yang merupakan istri pertama Rendy Sasmita Adji Wibowo yang kini menjadi suami Siti Aisyah,  majikan Rasminah.

Menurut Kuasa Hukum Rasminah, Hotma Sitompul, dihadirkannya Humas Tweng Sari itu supaya majelis hakim yang dipimpin Bambang Sedyatmoko bisa menilai karakter Siti Aisyah yang diduga selalu memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
 
 Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 185 KUHAP yang membolehkan majelis hakim untuk mengetahui dan menilai karakter saksi.

“Kami bersikap objektif, sama sekali tidak ada maksud untuk membuka kehidupa pribadi Siti Aisyah,” ujar Hotma.

Dalam memberikan keterangannya, Humas menceritakan bahwa pada tahun 2004 Siti Aisyah datang dan rumahnya mengajak suaminya untuk mengikuti sebuah acara pengajian di daerah Serang, Banten. Menurutnya, sejak saat itu suaminya tidak pernah kembali lagi ke rumah. “Siti Aisyah merebut suami saya,” ujar Humas dalam kesaksiannya.

Selain Siti Aisyah, saksi lain yang dihadirkan pada persidangan itu adalah Alamsyah dan Nunung yang merupakan pasangan suami istri pemilik rumah kontrakan yang dihuni oleh Rasminah di Gang Damai, RT 03/RW 05, Nomor 12 B, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam kesaksiannya, mereka berdua membantah pernah melihat barang-barang berharga seperti perhiasan emas senilai 500 gram, puluhan ribu uang dolar, dan puluhan juta uang rupiah.

“Kami berdua berani bersumpah tidak melihat barang-barang itu seperti yang dituduhkan Siti Aisyah kepada Rasminah yang mencurinya,” ujar Alamsyah. (rol/dira)
KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill