Connect With Us

KPU Tangsel Antisipasi Putaran Kedua, Jika Ada Gugatan

| Senin, 8 November 2010 | 17:23

Demo KPUD Tangsel (tangerangnews / deddy)


TANGERANGNEWS- KPU Kota Tangsel siap mengantisipasi putaran kedua jika terjadi gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terhadap penetapan hasil perolehan suara pada Sabtu (13/11) di Pilkada Tangsel nanti.
 
Kesiapan itu diantaranya ditunjukkan dengan menyiapkan alat bukti guna keperluan pembuktian dalam sidang di MK.
 
Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, pelaksanaan Pilkada bisa dilaksanakan dua kali putaran. Namun sesuai prediksi, pelaksanaan Pilkada Tangsel hanya satu putaran saja.  "Kami siap antisipasi jika terjadi gugatan pada putaran kedua," ujarnya, hari ini.
 
Ia mengatakan, pasangan calon untuk memenangkan Pilkada harus memperoleh suara sebesar 30 % dari suara sah. Namun jika tidak mencukupi 30 % dari jumlah suara sah, maka Pilkada mau tidak mau,  dilakukan Pilkada putaran kedua yang diikuti pemenang pertama dan kedua.
 
Hal ini terang Iman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah  Nomor. 6 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah pada pasal 95, ayat 1.
 
“Tidak hanya PP, aturan KPU No. 12/ 2008 juga memperjelas jika tidak mencukupi 30 % dari jumlah suara sah, maka Pilkada mau tidak mau dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti pemenang pertama dan kedua pasangan calon,” tambahnya.
 
 
Ditanya, tentang antisipasi putaran kedua, Iman mengatakan, sudah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi kemungkinan gugatan dari sejumlah peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Menurutnya, meski telah menggelar Pilkada sesuai aturan dan prosedur, bukan tidak mungkin akan menghadapi gugatan. “Ini sifatnya hanya sebatas antisipasi jika tiba-tiba ada yang mengajukan gugatan ke MK,” tambahnya.  KPU Tangsel, kata Iman, siap menunjuk penasehat hukum dalam menghadapi gugatan itu,.
 
“Kami sudah menyiapkan tim penasehat hukum untuk menghadapi gugatan pada putaran pertama,” ujarnya. (deddy)
 

KOTA TANGERANG
Puluhan Preman Kerap Minta Uang Parkir Paksa di Minimarket Tangerang Diciduk

Puluhan Preman Kerap Minta Uang Parkir Paksa di Minimarket Tangerang Diciduk

Senin, 12 Mei 2025 | 19:50

Puluhan orang diduga preman dan juru parkir (jukir) liar diamankan aparat Polres Metro Tangerang Kota dalam operasi pemberantasan premanisme lantaran kehadiran mereka dianggap meresahkan masyarakat.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill