Investasi Rp177 Miliar, Motor Listrik Canggih Omoway Resmi Dirakit di Balaraja Tangerang
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
TANGERANGNEWS.com-Pembahasan terkait godokan angka upah minimun kota (UMK) Tahun 2021 di Kota Tangerang Selatan masih bergulir.
Sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang Selatan, Vanny Sompie menyebut, terakhir pembahasan itu pun tertuang dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), yang digelar pada Selasa, 16 November 2021 lalu.
Dalam rapat tersebut, salah satunya membahas mengenai persentase hitungan kenaikan UMK.
"Rapat Depeko hari Selasa kemarin baru bahas Tata tertib sidang atau rapat dan presentase perhitungan kenaikan UMK menurut formula Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan," jelas Vanny saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021.
Ia mengeklaim bahwa UMK untuk tahun 2022 bakal naik. Namun kenaikan itu menurutnya, tak akan optimal mengingat kenaikan itu mengacu pada formula PP No 36/2021.
Sedangkan di sisi lain, banyak indikator kebutuhan sehari-hari para pekerja yang terus meningkat.
"Bagi kami SPSI jelas sangat menolak perhitungan Kenaikan UMK bila menggunakan formula PP 36/2021. Intinya karena dianggap tidak realistis bagi peningkatan kesejahteraan pekerja," tegasnya.
Penolakan itu dilakukan, lantaran menurutnya perhitungan kenaikan UMK berdasarkan PP tersebut sangatlah minim.
"Bahkan ada sebagian kabupaten/kota yang tidak mengalami kenaikan upah tahun 2022," imbuhnya.
Alasan lainnya, kata Vanny, karena PP 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja ini belum dapat diberlakukan. Pasalnya kini masih dalam gugatan formil dan materil oleh para serikat buruh atau pekerja.
"PP 36/2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ciptaker tidak bisa diberlakukan karena masih sedang berproses di MK dalam gugatan formil dan materiil oleh hampir semua serikat pekerja atau butuh, termasuk kami Konfederasi SPSI," terangnya.
Untuk itu, Vanny menegaskan bahwa SPSI akan terus berupaya menyampaikan penolakan tersebut guna memperjuangkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia, khususnya di Tangsel.
"Kami akan terus menyampaikan penolakan sekaligus tuntutan kami kepada Wali Kota dan Gubernur. Untuk mekanismenya akan kami koordinasikan nanti, apakah melalui aksi unjuk rasa atau audiensi," tandasnya.
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.
Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara
PT PLN (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 18 Junib 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menetapkan perubahan susunan Direksi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews