Connect With Us

Dianggap Minim, SPSI Tangsel Tolak Perhitungan UMK

Rachman Deniansyah | Kamis, 18 November 2021 | 15:27

Ilustrasi UMK. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembahasan terkait godokan angka upah minimun kota (UMK) Tahun 2021 di Kota Tangerang Selatan masih bergulir. 

Sekretaris DPC SPSI Kota Tangerang Selatan, Vanny Sompie menyebut, terakhir pembahasan itu pun tertuang dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko), yang digelar pada Selasa, 16 November 2021 lalu. 

Dalam rapat tersebut, salah satunya membahas mengenai persentase hitungan kenaikan UMK. 

"Rapat Depeko hari Selasa kemarin baru bahas Tata tertib sidang atau rapat dan presentase perhitungan kenaikan UMK menurut formula Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan," jelas Vanny saat dikonfirmasi, Kamis, 18 November 2021. 

Ia mengeklaim bahwa UMK untuk tahun 2022 bakal naik. Namun kenaikan itu menurutnya, tak akan optimal mengingat kenaikan itu mengacu pada formula PP No 36/2021.

Sedangkan di sisi lain, banyak indikator kebutuhan sehari-hari para pekerja yang terus meningkat. 

"Bagi kami SPSI jelas sangat menolak perhitungan Kenaikan UMK bila menggunakan formula PP 36/2021. Intinya karena dianggap tidak realistis bagi peningkatan kesejahteraan pekerja," tegasnya. 

Penolakan itu dilakukan, lantaran menurutnya perhitungan kenaikan UMK berdasarkan PP tersebut sangatlah minim.

"Bahkan ada sebagian kabupaten/kota yang tidak mengalami kenaikan upah tahun 2022," imbuhnya. 

Alasan lainnya, kata Vanny, karena PP 36/2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja ini belum dapat diberlakukan. Pasalnya kini masih dalam gugatan formil dan materil oleh para serikat buruh atau pekerja. 

"PP 36/2021 sebagai peraturan turunan dari UU Ciptaker tidak bisa diberlakukan karena masih sedang berproses di MK dalam gugatan formil dan materiil oleh hampir semua serikat pekerja atau butuh, termasuk kami Konfederasi SPSI," terangnya.

Untuk itu, Vanny menegaskan bahwa SPSI akan terus berupaya menyampaikan penolakan tersebut guna memperjuangkan kesejahteraan para pekerja di Indonesia, khususnya di Tangsel. 

"Kami akan terus menyampaikan penolakan sekaligus tuntutan kami kepada Wali Kota dan Gubernur. Untuk mekanismenya akan kami koordinasikan nanti, apakah melalui aksi unjuk rasa atau audiensi," tandasnya.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill