Connect With Us

Gudang Miras Serpong Digrebek, 18.000 Botol Gunakan Pita Cukai Palsu

| Jumat, 26 November 2010 | 18:11

Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata dalam konprensi persnya. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten menggerebek gudang miras impor ilegal di Gudang Tekno, BSD City, Serpong, Kota Tangsel.  Miras bernilai Rp100 miliar itu diamankan petugas karena menggunakan pita cukai palsu. 

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata, akibat pemalsuan pita cukai palsu ini negara dirugikan mencapai Rp16 miliar. Sedangkan nilai 18.000 botol miras itu sebesar Rp100 miliar.

"Kami melakukan pemeriksaan pada sebuah pergudangan di Serpong. Dan kami dapati adanya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang merupakan adalah impor ilegal," ujarnya,  di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Alam Sutera, Tangsel, Jumat (26/11/2010).  

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Nasar mengatakan, akibat dari penimbunan miras dengan kadar alkohol mencapai 40 persen itu, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang .

"Dari 5 orang tersebut, satu orang penjaga gudang berinsial RM menjadi tersangka," tegasnya. Ditanya pemiliknya, Nasar mengaku, masih melakukan pengembangan. 

Modusnya adalah dengan cara berganti-ganti kendaraan untuk kemudian sampai di Serpong. Ketika, telah sampai di Serpong. Miras ini diberikan pita untuk mengelabui identitas ribuan miras impor ilegal ini. 
 
Sewaktu petugas melakukan penindakan ke pergudangan itu,  kata Nasar, petugas mendapati perlawanan dari penjaga gudang yang tidak mau membuka pintu gudang.
 
"Namun, kami melakukan pendekatan dan akhirnya dibukakan. Sampai saat ini  kami belum tahu asal miras ini dari mana. Yang jelas ini ilegal," tegasnya.(dira)

NASIONAL
BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi 

BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi 

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:31

BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

PROPERTI
Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Summarecon Bangun Hotel 18 Lantai Terintegrasi dengan SMS Tangerang

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:42

PT Summarecon Agung Tbk membangun hotel terbarunya, Harris Hotel & Convention Serpong untuk melengkapi pengembangan kota terpadu Summarecon Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill