Connect With Us

MK Memutuskan, Warga Tangsel Jangan di Provokasi

| Minggu, 28 November 2010 | 23:36

Jimly Asshidiqe (wartadigital / wartadigital)



TANGERANGNEWS
-Sidang soal gugatan Pilkada KotaTangsel digelar. Seluruh kandidat diminta untuk tidak memprovokasi para pendukung masing-masing agar tidak memperkeruh kondusifitas wargaTangsel.

Hal itu ditegaskan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Jimly Asshidiqe dalam diskusi  sengketa Pemilukada di MK di Hotel Santika, Serpong,Jum’at (8/11). Dikatakan Jimly, MK sebagai lembaga penyalur ketidakpuasan melalui jalur hukum ini sudah pasti bertindak dengan seadil-adilnya. Di dalam persidangan bukti yang bicara, jadi bukan bersifat opini.
Karena itu ,keputusan MK terkait Pemilukada Tangsel, harus dihormati oleh semua pihak dan tidak ada lagi upaya-upaya mencari kesalahan kandidat yang dimenangkan.

"Dalam setiap pelaksanaan Pemilukada, sebelum masa kampanye seluruh kandidat selalu menandatangani perjanjian siap menang siap kalah. Tapi, pada kenyataannya, semua kandidat hanya siap menang. Tapi saat kalah, tidak siap. Kalau yang kalah berkeberatan, silahkan ke Mahkamah Konstitusi karena pasti difasilitasi. Asal dengan bukti jangan opini,"
kata Jimly.

Dengan proses di MK, Jimly juga mengingatkan, agar seluruh kandidat memberikan pengertian kepada massa pendukung. Termasuk untuk tidak memprovokasi massa yang malah merusak kondusifitas wilayah Tangsel. "Kan sudah ada penyalurannya di MK. Jangan lagi dong memprovokasi. MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya," kata Jimly.

Sementara itu, Agus Salim, salah satu aktivis nasional yang juga menghadiri acara diskusi ini mengatakan, adanya gugatan ke MK yang dilayangkan pihak yang tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel merupakan proses pembelajaran
demokrasi. Tapi, sambung Agus, yang terpenting jangan rusak proses pembelajaran demokrasi ini dengan provokasi-provokasi yang menimbulkan gejolak di masyarakat, termasuk provokasi di media masa.

“Gugatan ke MK memang dibenarkan, ini adalah salah satu proses pembelajaran demokrasi. Tapi, jangan memprovokasi warga, termasuk media massa. Biarlah MK yang menyelesaikannya,” kata Agus.

Agus menyesalkan, adanya berbagai opini yang sekarang sengaja dihembuskan, salah satunya perbedaan perolehan suara yang tipis antara pemenang Pemilukada Airin-Benyamin dengan Arsid Andre akan berpotensi besar Pemilukada Tangsel akan diulang. Menurutnya, ini salah kaprah, karena  dalam demokrasi selisih dua atau satu suara sekalipun akan
tetap disebut sebagai pemenang.

Sementara, Salah satu tim sukses pasangan nomor 1, Rasyud Syakir mengatakan sangat sah seluruh kandidat yang tidak puas ke MK. Karena ini bagian dari pembelajaran demokrasi. Tapi, harus diingat kata Rasyud, semua kandidat jangan memperkeruh suasana dengan terus membuat opini yang malah membuat masyarakat Tangsel bingung.

Masih menurut Rasyud yang juga hadir dalam diskusi dengan pembicara Jimly Asshidiqe,
seharusnya seluruh permasalahan dapat diselesaikan tanpa harus ke MK. Dengan kata lain, semua pihak harusnya menerima kalah dan menerima kemenangan.

"Saya yakin MK tidak akan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Intinya, ini pembelajaran. Dan semua pihak harus menerima apapun yang diputuskan MK. Secara pribadi, saya akan menerima apapun keputusan MK. Termasuk apabila MK menetapkan keputusan KPUD sah," kata Rasyud.

Sekretaris pemenangan pasangan nomor urut 4, Verry Muchlis mengatakan pihaknya sangat menghargai proses demokrasi. Karena dalam berkampanye pihaknya selalu mengedepankan kampanye modern yang dapat diterima semua pihak.

Dan kami selalu mengedepankan cara cara demokratis Dan soal gugatan yang dilayangkan beberapa kandidat yang tidak mengakui penetapan KPUD Kota Tangsel, soal dimenangkannya pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie, pria yang menjabat Ketua Bapillu DPD tingkat I Partai Golkar Provinsi Banten ini menyatakan, pihaknya siap menjelaskan dihadapan hakim konstitusi apa yang sekiranya dibutuhkan.

"Kami sudah berusaha untuk menjalankan proses demokrasi dengan sebaik-baiknya. Dan kami siap memaparkan penjelasan yang dibutuhkan di MK. Kami melihat warga Tangsel sudah mengakui secara de facto kemengan Ibu Airin Dan secara de jure ketetapan KPUD kemarin adalah dasar hukum yg berlaku sekarang ini. Namun sayangnya, kami melihat ada pihak-pihak
yang mengarahkan opini negatif ke calon kami," kata Very.(adv)

TANGSEL
Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:08

Seorang pria berinisial F, 52, tega membunuh kakaknya berinisial N, 65, akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

KAB. TANGERANG
Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:38

Sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan AKSI pengerusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill