Connect With Us

24 Kg Ganja Gagal Diselundupkan di Tangsel, Polisi Ringkus 8 Pelaku

Rachman Deniansyah | Jumat, 21 Januari 2022 | 23:43

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukan barang bukti 24 kilogram ganja. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis ganja, yang bakal diedarkan di wilayah Tangsel dan sekitarnya. 

Dalam pengungkapannya itu, polisi meringkus sebanyak delapan pelaku beserta barang bukti 24 kilogram ganja tepat saat hendak bertransaksi. 

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.

"Namun, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan, sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah tersebut," kata Sarly Sollu di Mapolres Tangsel, Jumat, 21 Januari 2022.

Saat hendak bertransaksi, polisi langsung bertindak cepat dengan meringkus empat pelaku berinisial AK, ZF, IM, dan NA. 

"Selain itu kita mendapatkan ada sebanyak sembilan bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 47,8 gram," tuturnya. 

Tak berhenti di situ, selanjutnya berdasarkan pendalaman, polisi kembali mendapatkan informasi atas adanya transaksi ganja dari jaringan yang sama. Transaksi tersebut direncanakan pelaku akan berlangsung di wilayah Depok, Bekasi, serta Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi itu, polisi kembali mengamankan sebanyak tiga orang pelaku lain, masing-masing berinisial JA, EF dan AR. 

"Dalam transaksi tersebut, terdapat 23 paket berlakban cokelat isi ganja dengan berat 23.346 gram dan 14 bungkus kertas cokelat isi ganja dengan berat 354,7 gram," paparnya. 

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MA. Lalu, ditemukan juga tiga kotak plastik bening yang juga diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 378 gram.

“Sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan 24.201 gram atau sekitar 24,2021 kilogram," tambahnya. 

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama dengan mengejar dua pelaku lain yang kini masih buron. Keduanya, berinisial LB dan EL. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Acaman hukuma pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill