Connect With Us

Kos-kosan di Tangsel Bakal Dikenakan Pajak

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:38

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Rumah kos-kosan dengan 10 kamar lebih diusulkan untuk menjadi objek pajak daerah sebesar maksimal 10 persen dari tarif sewa, sedangkan penarikan pajak rumah kos tersebut akan dilakukan oleh pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Anggota DPRD Kota Tangsel Hery Sumantri mengatakan, rumah kos-kosan yang ada di Kota Tangsel akan di kenakan pajak penghasilan daerah sekitar 5-10 persen. "Prinsip bahwa kos-kosan yang lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak itu akan diambil oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah," katanya, hari ini.
 
Ia menambahkan, pihaknya saat ini mulai menggodok raperda itu. Ada beberapa masalah yang perlu dikaji, yakni mengenai kos-kosan seperti apa yang akan dibebani pajak? Apakah kos-kosan besar atau yang kecil juga masuk kriteria.

"Yang masih menjadi pertanyaan rumah kos-kosan seperti apa yang kena pajak hotel, kan ada yang murah dan mahal. Itu kita minta supaya pengaturan dilakukan dengan PP," jelasnya.

Sambung Hery, terkait dengan pajak kos-kosan yang masuk dalam PBB sektor perkotaan, kata Hery,  masih diperlukan payung hukum yang menyertai undang-undang baru tersebut. Pasalnya, belum ada Perda yang mengatur soal spesifikasi kos-kosan yang terkena pajak. Sehingga, kata dia, diperkirakan pajak dari sektor penyedia jasa perumahan ini, bisa diambil tahun 2011 mendatang.

 “Kita coba mengklasifikasikan dulu. Butuh data banyak, serta ribet,” katanya.
Diakui Hery, Kota Tangsel merupakan kawasan perumahan  yang sedang berkembang. Karena itu, bisnis kos-kosan di Kota Tangsel prosepek-nya sangat cerah.

Sehingga, kata dia, saat ini jumlah kos-kosan sangat menjamur. Namun, lanjutnya, sampai saat ini sektor tersebut tak diperhatikan. Pasalnya, Pemkot Tangsel tak memiliki data yang akurat mengenai jumlah kos-kosan yang ada.

 'Padahal, banyak pengusaha kos-kosan yang jumlahnya lebih dari sepuluh unit. Dengan begitu, pengusaha tersebut diwajibkan membayar pajak,' tuturnya. (deddy evan)

OPINI
Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Senin, 14 Juli 2025 | 18:20

Menjadi ASN dan mahasiswa dalam waktu yang bersamaan bukanlah kombinasi yang ideal. Tapi bagi banyak Aparatur Sipil Negara yang masih menyimpan semangat belajar, itulah kenyataan yang harus dijalani.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi 

BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi 

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:31

BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill