Connect With Us

Kos-kosan di Tangsel Bakal Dikenakan Pajak

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:38

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Rumah kos-kosan dengan 10 kamar lebih diusulkan untuk menjadi objek pajak daerah sebesar maksimal 10 persen dari tarif sewa, sedangkan penarikan pajak rumah kos tersebut akan dilakukan oleh pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Anggota DPRD Kota Tangsel Hery Sumantri mengatakan, rumah kos-kosan yang ada di Kota Tangsel akan di kenakan pajak penghasilan daerah sekitar 5-10 persen. "Prinsip bahwa kos-kosan yang lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak itu akan diambil oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah," katanya, hari ini.
 
Ia menambahkan, pihaknya saat ini mulai menggodok raperda itu. Ada beberapa masalah yang perlu dikaji, yakni mengenai kos-kosan seperti apa yang akan dibebani pajak? Apakah kos-kosan besar atau yang kecil juga masuk kriteria.

"Yang masih menjadi pertanyaan rumah kos-kosan seperti apa yang kena pajak hotel, kan ada yang murah dan mahal. Itu kita minta supaya pengaturan dilakukan dengan PP," jelasnya.

Sambung Hery, terkait dengan pajak kos-kosan yang masuk dalam PBB sektor perkotaan, kata Hery,  masih diperlukan payung hukum yang menyertai undang-undang baru tersebut. Pasalnya, belum ada Perda yang mengatur soal spesifikasi kos-kosan yang terkena pajak. Sehingga, kata dia, diperkirakan pajak dari sektor penyedia jasa perumahan ini, bisa diambil tahun 2011 mendatang.

 “Kita coba mengklasifikasikan dulu. Butuh data banyak, serta ribet,” katanya.
Diakui Hery, Kota Tangsel merupakan kawasan perumahan  yang sedang berkembang. Karena itu, bisnis kos-kosan di Kota Tangsel prosepek-nya sangat cerah.

Sehingga, kata dia, saat ini jumlah kos-kosan sangat menjamur. Namun, lanjutnya, sampai saat ini sektor tersebut tak diperhatikan. Pasalnya, Pemkot Tangsel tak memiliki data yang akurat mengenai jumlah kos-kosan yang ada.

 'Padahal, banyak pengusaha kos-kosan yang jumlahnya lebih dari sepuluh unit. Dengan begitu, pengusaha tersebut diwajibkan membayar pajak,' tuturnya. (deddy evan)

KAB. TANGERANG
Jelang Ramadan Harga Sembako di Kabupaten Tangerang Stabil, Hanya Minyak Goreng yang Naik

Jelang Ramadan Harga Sembako di Kabupaten Tangerang Stabil, Hanya Minyak Goreng yang Naik

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:31

Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, sejumlah harga kebutuhan pokok di pasar tradisional Kabupaten Tangerang masih normal.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

KOTA TANGERANG
Menteri LH dan Pemkot Tangerang Gelar Kerja Bakti Massal di Pasar Anyar

Menteri LH dan Pemkot Tangerang Gelar Kerja Bakti Massal di Pasar Anyar

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:33

Upaya penanganan persoalan sampah kembali dilakukan melalui aksi kerja bakti massal yang melibatkan Pemerintah Kota Tangerang, Kementerian Lingkungan Hidup, serta unsur TNI dan Polri di kawasan Pasar Anyar dan sekitarnya, Jumat, 13 Februari 2026

BANTEN
Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:03

Kinerja ekonomi Provinsi Banten sepanjang 2025 menunjukkan penguatan yang signifikan. Kekuatan ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi yang tetap terjaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill