Connect With Us

Kos-kosan di Tangsel Bakal Dikenakan Pajak

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:38

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Rumah kos-kosan dengan 10 kamar lebih diusulkan untuk menjadi objek pajak daerah sebesar maksimal 10 persen dari tarif sewa, sedangkan penarikan pajak rumah kos tersebut akan dilakukan oleh pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Anggota DPRD Kota Tangsel Hery Sumantri mengatakan, rumah kos-kosan yang ada di Kota Tangsel akan di kenakan pajak penghasilan daerah sekitar 5-10 persen. "Prinsip bahwa kos-kosan yang lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak itu akan diambil oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah," katanya, hari ini.
 
Ia menambahkan, pihaknya saat ini mulai menggodok raperda itu. Ada beberapa masalah yang perlu dikaji, yakni mengenai kos-kosan seperti apa yang akan dibebani pajak? Apakah kos-kosan besar atau yang kecil juga masuk kriteria.

"Yang masih menjadi pertanyaan rumah kos-kosan seperti apa yang kena pajak hotel, kan ada yang murah dan mahal. Itu kita minta supaya pengaturan dilakukan dengan PP," jelasnya.

Sambung Hery, terkait dengan pajak kos-kosan yang masuk dalam PBB sektor perkotaan, kata Hery,  masih diperlukan payung hukum yang menyertai undang-undang baru tersebut. Pasalnya, belum ada Perda yang mengatur soal spesifikasi kos-kosan yang terkena pajak. Sehingga, kata dia, diperkirakan pajak dari sektor penyedia jasa perumahan ini, bisa diambil tahun 2011 mendatang.

 “Kita coba mengklasifikasikan dulu. Butuh data banyak, serta ribet,” katanya.
Diakui Hery, Kota Tangsel merupakan kawasan perumahan  yang sedang berkembang. Karena itu, bisnis kos-kosan di Kota Tangsel prosepek-nya sangat cerah.

Sehingga, kata dia, saat ini jumlah kos-kosan sangat menjamur. Namun, lanjutnya, sampai saat ini sektor tersebut tak diperhatikan. Pasalnya, Pemkot Tangsel tak memiliki data yang akurat mengenai jumlah kos-kosan yang ada.

 'Padahal, banyak pengusaha kos-kosan yang jumlahnya lebih dari sepuluh unit. Dengan begitu, pengusaha tersebut diwajibkan membayar pajak,' tuturnya. (deddy evan)

HIBURAN
Merasakan Sensasi Nonton Bioskop di Alfamart: Tiket dan Jajanan Murah, Kaki Bisa Selonjoran

Merasakan Sensasi Nonton Bioskop di Alfamart: Tiket dan Jajanan Murah, Kaki Bisa Selonjoran

Rabu, 1 April 2026 | 20:18

Alfamart menghadirkan konsep hiburan baru berupa bioskop mikro (micro-cinema) di dalam gerai retailnya.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

BANTEN
Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Tidak Perlu ke Kantor Samsat, Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Ini

Rabu, 1 April 2026 | 22:46

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten resmi meluncurkan aplikasi Samsat Ceria sebagai inovasi layanan digital untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

KAB. TANGERANG
Pungli Jadi Bang Kerok Sepinya Wisatawan di Kabupaten Tangerang saat Lebaran

Pungli Jadi Bang Kerok Sepinya Wisatawan di Kabupaten Tangerang saat Lebaran

Rabu, 1 April 2026 | 20:31

Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25.870 wisatawan berkunjung ke tempat wisata di wilayah tersebut saat momen libur Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill