Connect With Us

Kos-kosan di Tangsel Bakal Dikenakan Pajak

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:38

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Rumah kos-kosan dengan 10 kamar lebih diusulkan untuk menjadi objek pajak daerah sebesar maksimal 10 persen dari tarif sewa, sedangkan penarikan pajak rumah kos tersebut akan dilakukan oleh pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Anggota DPRD Kota Tangsel Hery Sumantri mengatakan, rumah kos-kosan yang ada di Kota Tangsel akan di kenakan pajak penghasilan daerah sekitar 5-10 persen. "Prinsip bahwa kos-kosan yang lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak itu akan diambil oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah," katanya, hari ini.
 
Ia menambahkan, pihaknya saat ini mulai menggodok raperda itu. Ada beberapa masalah yang perlu dikaji, yakni mengenai kos-kosan seperti apa yang akan dibebani pajak? Apakah kos-kosan besar atau yang kecil juga masuk kriteria.

"Yang masih menjadi pertanyaan rumah kos-kosan seperti apa yang kena pajak hotel, kan ada yang murah dan mahal. Itu kita minta supaya pengaturan dilakukan dengan PP," jelasnya.

Sambung Hery, terkait dengan pajak kos-kosan yang masuk dalam PBB sektor perkotaan, kata Hery,  masih diperlukan payung hukum yang menyertai undang-undang baru tersebut. Pasalnya, belum ada Perda yang mengatur soal spesifikasi kos-kosan yang terkena pajak. Sehingga, kata dia, diperkirakan pajak dari sektor penyedia jasa perumahan ini, bisa diambil tahun 2011 mendatang.

 “Kita coba mengklasifikasikan dulu. Butuh data banyak, serta ribet,” katanya.
Diakui Hery, Kota Tangsel merupakan kawasan perumahan  yang sedang berkembang. Karena itu, bisnis kos-kosan di Kota Tangsel prosepek-nya sangat cerah.

Sehingga, kata dia, saat ini jumlah kos-kosan sangat menjamur. Namun, lanjutnya, sampai saat ini sektor tersebut tak diperhatikan. Pasalnya, Pemkot Tangsel tak memiliki data yang akurat mengenai jumlah kos-kosan yang ada.

 'Padahal, banyak pengusaha kos-kosan yang jumlahnya lebih dari sepuluh unit. Dengan begitu, pengusaha tersebut diwajibkan membayar pajak,' tuturnya. (deddy evan)

NASIONAL
Pecinta Motor Honda Wajib Tahu, PT WARI Gelar Promo Selama Mei Spesial Hardiknas

Pecinta Motor Honda Wajib Tahu, PT WARI Gelar Promo Selama Mei Spesial Hardiknas

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2024, lalu PT WahanaArtha Ritelindo (WARI) mengumumkan serangkaian program kegiatan sosial dan promo spesial

BANTEN
Bakal Nyalon Jadi Gubernur Banten di Pilkada 2024, Intip Harta Kekayaan Arief R Wismansyah

Bakal Nyalon Jadi Gubernur Banten di Pilkada 2024, Intip Harta Kekayaan Arief R Wismansyah

Selasa, 7 Mei 2024 | 13:00

Arief Rachadiono Wismansyah menyatakan siap mencalonkan diri menjadi Gubernur Banten dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

TANGSEL
Pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas Tangsel Telan Biaya Rp19 Miliar

Pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas Tangsel Telan Biaya Rp19 Miliar

Selasa, 7 Mei 2024 | 16:23

Pelebaran Jalan Bhayangkara Pusdiklantas di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menelan biaya Rp19 miliar.

KOTA TANGERANG
Buruh PT Makmur Jaya Saputra Tangerang Demo Tolak PHK Sepihak

Buruh PT Makmur Jaya Saputra Tangerang Demo Tolak PHK Sepihak

Selasa, 7 Mei 2024 | 17:22

Sejumlah massa buruh melakukan aksi ujuk rasa di depan PT Makmur Jaya Saputra Perkasa, Jalan Industri Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa 07 Mei 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill