Connect With Us

Kos-kosan di Tangsel Bakal Dikenakan Pajak

| Rabu, 8 Desember 2010 | 19:38

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS- Rumah kos-kosan dengan 10 kamar lebih diusulkan untuk menjadi objek pajak daerah sebesar maksimal 10 persen dari tarif sewa, sedangkan penarikan pajak rumah kos tersebut akan dilakukan oleh pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendapatan Asli Daerah.

Menurut Anggota DPRD Kota Tangsel Hery Sumantri mengatakan, rumah kos-kosan yang ada di Kota Tangsel akan di kenakan pajak penghasilan daerah sekitar 5-10 persen. "Prinsip bahwa kos-kosan yang lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak itu akan diambil oleh Dinas Pendapatan Asli Daerah," katanya, hari ini.
 
Ia menambahkan, pihaknya saat ini mulai menggodok raperda itu. Ada beberapa masalah yang perlu dikaji, yakni mengenai kos-kosan seperti apa yang akan dibebani pajak? Apakah kos-kosan besar atau yang kecil juga masuk kriteria.

"Yang masih menjadi pertanyaan rumah kos-kosan seperti apa yang kena pajak hotel, kan ada yang murah dan mahal. Itu kita minta supaya pengaturan dilakukan dengan PP," jelasnya.

Sambung Hery, terkait dengan pajak kos-kosan yang masuk dalam PBB sektor perkotaan, kata Hery,  masih diperlukan payung hukum yang menyertai undang-undang baru tersebut. Pasalnya, belum ada Perda yang mengatur soal spesifikasi kos-kosan yang terkena pajak. Sehingga, kata dia, diperkirakan pajak dari sektor penyedia jasa perumahan ini, bisa diambil tahun 2011 mendatang.

 “Kita coba mengklasifikasikan dulu. Butuh data banyak, serta ribet,” katanya.
Diakui Hery, Kota Tangsel merupakan kawasan perumahan  yang sedang berkembang. Karena itu, bisnis kos-kosan di Kota Tangsel prosepek-nya sangat cerah.

Sehingga, kata dia, saat ini jumlah kos-kosan sangat menjamur. Namun, lanjutnya, sampai saat ini sektor tersebut tak diperhatikan. Pasalnya, Pemkot Tangsel tak memiliki data yang akurat mengenai jumlah kos-kosan yang ada.

 'Padahal, banyak pengusaha kos-kosan yang jumlahnya lebih dari sepuluh unit. Dengan begitu, pengusaha tersebut diwajibkan membayar pajak,' tuturnya. (deddy evan)

SPORT
Penyerang asal Montenegro Dejan Racic Bergabung ke Persita

Penyerang asal Montenegro Dejan Racic Bergabung ke Persita

Selasa, 2 September 2025 | 20:50

Penyerang asal Montenegro, Dejan Racic resmi bergabung dengan Persita dari Bhayangkara Presisi Lampung FC untuk musim kompetisi BRI Super League 2025/26.

WISATA
Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Rabu, 3 September 2025 | 18:26

Kota Tangerang mempunyai tradisi budaya unik dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satunya, yakni tradisi kirab perahu atau arak-arakan perahu yang rutin dilaksanakan masyarakat di sekitar kawasan Kampung Kali Pasir

TEKNO
Blibli Aplikasi Online Shop Dengan Produk Gadget Terlengkap

Blibli Aplikasi Online Shop Dengan Produk Gadget Terlengkap

Kamis, 4 September 2025 | 06:43

Gadget adalah perangkat elektronik atau mekanik kecil yang dirancang dengan fungsi praktis, canggih, dan seringkali baru, yang bertujuan untuk mempermudah aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.

BISNIS
Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Catat Transaksi Rp25 Triliun, Indonesia Shopping Festival 2025 Didorong Jadi Tempat Promosi UMKM Banten

Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:03

Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 yang digelar sepanjang 14–24 Agustus 2025 mencatat transaksi lebih dari Rp25 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill