Connect With Us

Relawan Arsid-Andre Taulany Disidang, Bagikan Mie Instan

| Selasa, 8 Maret 2011 | 15:53

Sidang perdana relawan Arsid-Andre Tauilany (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arsid-Andre Taulany Tangsel disidang sore tadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Persidangan dilakukan, karena relawan Arsid-Andre Taulany membagikan mie instan kepada Ketua RT untuk digelontorkan kepada pemilih.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tahan Simamora itu, JPU Sukamto mendakwa Acang alias Frangki warga RT 2/1 dan Ketua RT 03/05 Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu,  Tangsel, Suwono, karena melanggar UU. 32/2004 pasal 117 tentang Pilkada dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta.
 
“Bahwa terdakwa telah melanggar  UU No.32/2004 pasal 117 ayat 2 tentang memberikan sesuatu kepada pemilih dengan sengaja agar tidak memilih, atau mengajak memilih salah satu calon atau mengurangi suara kandidat yang lain,” katanya.
 
Pada persidangan itu, hadir Ketua Suswono Bin Taryan sebagai terdakwa satu dan terdakwa dua Acang Frangki. Suswono bertindak sebagai pemberi mie instan kepada 77 kepala keluarga di wilayahnya.
 
Sedangkan Acang sebagai penyalur kepada Suswono. Selain itu, anggota Panwaslu Sarudin serta tiga orang warga setempat, yakni Siti Khodijah, Koridawati dan Juniar juga dihadirkan.
 
Ketika ditanya majelis hakim, Suswono mengakui, telah memberikan 77 kantung plastik yang masing-masing berisi 10 bungkus mie instan merk Indomie. Sedangkan Acang juga mengakui, memberikan bungkusan itu kepada Suswono. “Saya memang membagikan itu, dengan pesan dari relawan no.3 Arsid-Andre Taulany,” ujar Suswono.
 
Sementara itu, para saksi mengakui, diarahkan agar memilih No.3, pada tanggal 4 Februari 2011 kemudian melaporkan itu bersama-sama dengan ibu-ibu yang lainnya ke Panwaslu Tangsel, pada 5 Februari 2011.   “Setelah menerima itu, paginya  saya ketemu juga sama ibu-ibu yang lain pas mau beli sayur. Dan, kita pun akhirnya sepakat bersama-sama melaporkan ini ke Panwaslu,” jelas Juniar.
 
Anggota Panwaslu Tangsel Sarudin mengaku, pihaknya setelah mendapat laporan itu sempat melakukan panggilan kepada Suswono. Namun, karena tiga kali tidak juga digubris. Panwaslu kemudian melimpahkannya ke Gakumdu. “Tiga kali saya sudah panggil dengan mengirimkan surat, tetapi dia tidak mau datang juga. Kami lalu terpaksa melimpahkannya ke Gakumdu,” tegasnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/3) sekitar pukul 09.00 WIB. (DIRA DERBY )

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANDARA
Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18

Masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, mendapat kabar sangat gembira.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill