Connect With Us

Relawan Arsid-Andre Taulany Disidang, Bagikan Mie Instan

| Selasa, 8 Maret 2011 | 15:53

Sidang perdana relawan Arsid-Andre Tauilany (tangerangnews / dira)

 
TANGERANGNEWS-Relawan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Arsid-Andre Taulany Tangsel disidang sore tadi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Persidangan dilakukan, karena relawan Arsid-Andre Taulany membagikan mie instan kepada Ketua RT untuk digelontorkan kepada pemilih.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tahan Simamora itu, JPU Sukamto mendakwa Acang alias Frangki warga RT 2/1 dan Ketua RT 03/05 Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu,  Tangsel, Suwono, karena melanggar UU. 32/2004 pasal 117 tentang Pilkada dengan ancaman kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp1 juta.
 
“Bahwa terdakwa telah melanggar  UU No.32/2004 pasal 117 ayat 2 tentang memberikan sesuatu kepada pemilih dengan sengaja agar tidak memilih, atau mengajak memilih salah satu calon atau mengurangi suara kandidat yang lain,” katanya.
 
Pada persidangan itu, hadir Ketua Suswono Bin Taryan sebagai terdakwa satu dan terdakwa dua Acang Frangki. Suswono bertindak sebagai pemberi mie instan kepada 77 kepala keluarga di wilayahnya.
 
Sedangkan Acang sebagai penyalur kepada Suswono. Selain itu, anggota Panwaslu Sarudin serta tiga orang warga setempat, yakni Siti Khodijah, Koridawati dan Juniar juga dihadirkan.
 
Ketika ditanya majelis hakim, Suswono mengakui, telah memberikan 77 kantung plastik yang masing-masing berisi 10 bungkus mie instan merk Indomie. Sedangkan Acang juga mengakui, memberikan bungkusan itu kepada Suswono. “Saya memang membagikan itu, dengan pesan dari relawan no.3 Arsid-Andre Taulany,” ujar Suswono.
 
Sementara itu, para saksi mengakui, diarahkan agar memilih No.3, pada tanggal 4 Februari 2011 kemudian melaporkan itu bersama-sama dengan ibu-ibu yang lainnya ke Panwaslu Tangsel, pada 5 Februari 2011.   “Setelah menerima itu, paginya  saya ketemu juga sama ibu-ibu yang lain pas mau beli sayur. Dan, kita pun akhirnya sepakat bersama-sama melaporkan ini ke Panwaslu,” jelas Juniar.
 
Anggota Panwaslu Tangsel Sarudin mengaku, pihaknya setelah mendapat laporan itu sempat melakukan panggilan kepada Suswono. Namun, karena tiga kali tidak juga digubris. Panwaslu kemudian melimpahkannya ke Gakumdu. “Tiga kali saya sudah panggil dengan mengirimkan surat, tetapi dia tidak mau datang juga. Kami lalu terpaksa melimpahkannya ke Gakumdu,” tegasnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/3) sekitar pukul 09.00 WIB. (DIRA DERBY )

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TANGSEL
Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyiapkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

KOTA TANGERANG
Lagi, Kota Tangerang Sabet Juara Umum PEPARPEDA IX Banten 2026

Lagi, Kota Tangerang Sabet Juara Umum PEPARPEDA IX Banten 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 15:10

Kontingen Kota Tangerang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Banten. Setelah sukses mempertahankan gelar juara umum pada POPDA XII Banten 2026, Kota Tangerang kembali keluar sebagai juara umum pada PEPARPEDA IX Banten 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill