Connect With Us

49 Pemuda Hendak Tawuran di Setu Tangsel Diciduk Polisi, Bawa Sajam hingga Obat Keras

Yanto | Senin, 4 Maret 2024 | 00:00

Barang bukti sajam yang disita polisi dari puluhan pemuda yang hendak tawuran di Setu, Kota Tangsel, Minggu 3 Maret 2024, dini hari. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 49 pemuda diamankan aparat Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Perum SCP, Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Minggu 3 Maret 2024, dini hari.

Petugas Polsek Cisauk merespons cepat setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mencurigakan adanya rencana tawuran. Patroli Ops Cipkon yang sedang dilaksanakan di wilayah tersebut langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan penyekatan.

Kapolsek Cisauk AKP Dhandy Arsya penangkapan puluhan pemuda tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang mencurigakan adanya rencana tawuran sekitar pukul 02.10 WIB.

Kemudian, Patroli Ops Cipkon Polsek Cisauk di wilayah tersebut bergegas ke lokasi kejadian untuk melakukan penyekatan. Petugas pun langsung mengamankan mereka di lokasi.

"Hasil penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan 49 pemuda yang diduga akan terlibat dalam aksi tawuran," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain senjata tajam dan tumpul seperti celurit, golok, dan stik golf, minuman keras dalam plastik, serta sejumlah obat keras golongan G. Setelah diamankan, para pemuda itu dibawa ke Polsek Cisauk.

"Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta keterlibatan masing-masing individu dalam rencana aksi tawuran ini," ungkap Dhandy.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill