Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Hujan deras yang mengguyur Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 13 Mei 2024, langsung membuat banjir Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara. Hal tersebut diduga akibat sistem drainase yang buruk.
Pantauan TangerangNews di lokasi, luapan air dari curah hujan meluap hingga ke tengah jalan dan menyebabkan kemacetan yang begitu panjang.
Para pengendara roda dua dan empat yang lewat di lokasi harus melaju dengan pelan untuk menghindari luapan air tersebut.
Anton, warga setempat mengeluhkan banjir yang kerap terjadi di jalan tersebut setiap hujan deras. Drainase yang buruk menyebabkan air hujan tidak tertampung dan mengalir dengan baik.
"Saluran sodetannya kini tidak berfungsi secara optimal. Jadi pasti selalu ada genangan air di sisi jalan yang mengarah ke Alam Sutera maupun sebaliknya," katanya.
Sebelumnya sempat dibangun drainase. Namun bukanya semakin baik, justru membuat aliran air hujan meluap.
"Sempat diperbaiki tahun lalu, tapi tambah kesini malah jadi makin buruk drainasenya, air meluap semua," ujar Anton.
Ia berharap Pemkot Tangsel atau dinas terkait untuk segera mengambil langkah memperbaiki saluran air tersebut.
"Masa daerah perkotaan yang sudah maju, jalan rayanya masih banjir setiap hujan. Bikin macet," imbuhnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGBaru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews