Connect With Us

Geger Temuan Mayat Pria Membusuk Dalam Toren Air di Pondok Aren Tangsel

Yanto | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:31

Petugas Kepolisian mengecek mayat di dalam toren air di Pondok Aren, Kota Tangsel, Senin 27 Mei 2024, malam. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Jasad pria ditemukan membusuk di dalam toren air sebuah kontrakan di Gang Samid Sian, RT03/01, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban ditemukan pada Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB, setelah salah seorang saksi berinisial S, 46, berniat mengecek aliran air di kediamannya yang berwarna keruh dan berbau tak sedap.

"Awalnya saksi mencium aroma tidak sedap karena curiga air di kamar mandi airnya keruh dan berbusa serta menimbulkan aroma yang tidak sedap," Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, Selasa 28 Mei 2024.

Lalu, istri S memintanya mengecek toren air ukuran 1500 Liter yang berada di atas belakang rumah kontrakan.

S sempat curiga begitu membuka toren karena mendapati ada gumpalan menyerupai bantal besar.

Selanjutnya dia memanggil saksi lain untuk ikut mengecek. Keduanya pun terkejut saat mengetahui gumpalan itu adalah jasad manusia.

"Ternyata jasad manusia yang dalam keadaan membengkak dan menimbulkan aroma yang tidak sedap," jelas Bambang.

Pihak Kepolisian masih melakukan identifikasi untuk mengetahui identitas jasad tersebut.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill