Connect With Us

Tuntut Ganti Rugi, SMAN 8 Ciputat Tangsel Disegel Ahli Waris Tanah

Yanto | Jumat, 12 Juli 2024 | 13:49

Gerbang masuk SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel ahli waris tanah, Kamis 11 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Gerbang masuk SMAN 8 Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel oleh warga yang mengklaim lahan sekolah masih menjadi bagian miliknya.

Pantauan pada Kamis 11 Juli 22024, pagar gerbang sekolah itu nampak dalam posisi tertutup rapat. Persis di depan gerbang, terpasang plang dengan penyangga dua tiang besi.

Kemudian, tedapat spanduk bertuliskan 'Tanah Milik H Mardjuki Bin Ukrib' Girik C 1650 Blok Persil 179.D II LT 7.750 m2.

Selain itu juga spanduk besar ikut terpasang di pagar gerbang yang bertuliskan 'Gedung Bangunan Sekolah Ini Belum Pernah Bayar Pajak' dan spanduk kecil di sebelahnya bertuliskan 'Kami Telah Membayar dan Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Tsb'.

Tak ada aktivitas yang terlihat di SMAN 8. Pos sekuriti yang berada di dekat gerbang pun kosong tanpa penjaga. Situasi sekolah masih sepi karena dalam masa libur.

"Baru 2 hari ini kita pasang (plang dan spanduk), intinya kita minta perhatian dari pemerintah Provinsi Banten bahwa sampai saat ini kita ahli waris yang ditagihkan soal pajaknya (Pajak Bumi dan Bangunan)," terang ahli waris, TB Sugenda.

Menurut Sugenda, Pajak Bumi dan Bangunan pada hamparan lahan seluas 7.750 meter persegi, termasuk area sekolah masih ditagihkan kepada ahli waris. Tiap tahun besarannya mencapai sekira Rp84 juta lebih.

"Dari tahun 2013 kita yang bayarin (pajak). Lahan kita yang dipake sekolah itu kan 4.955 meter persegi, yang sisanya kita gunakan sampai sekarang," ucapnya.

Dia menjelaskan, pemasangan spanduk dan plang itu untuk mengetuk kebijakan pemerintah, baik pusat dan daerah Provinsi Banten.

Ahli waris bersikukuh menuntut ganti rugi permeter sebesar sekira Rp8 jutaan, meskipun dia mengakui telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) soal sengketa tersebut.

Namun ia mengaku ingin berkomunikasi dengan pemerintah untuk mencai solusi terbaik.

"Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kita menang, tapi di MA kita kalah. Tapi putusan kasasi enggak ada kejelasannya, eksekusinya seperti apa. Kita sih minta ganti rugi aja, kalau dulu per meter Rp8 juta, sekarang pasti berbeda kan," ungkap Sugenda.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Teguh mengatakan, pemasangan plang dan spanduk di gerbang sekolah tak menganggu kegiatan sekolah.

"Saat ini tidak ada kegiatan belajar, siswa kelas XI dan XII masih libur, baru masuk tanggal 15. Untuk pemasangan plang dan spanduk sudah dilaporkan ke dinas dan BPKAD," kata Teguh dihubungi terpisah.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill