Connect With Us

10 Pelaku Aksi Tawuran Bawa Celurit dan Klewang Diringkus di Tangsel

Yanto | Kamis, 26 September 2024 | 19:23

Aparat Polsek Ciputat Polres Tangsel menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari pelaku tawuran, Kamis 26 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Dua kelompok remaja tawuran di kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan pihak Kepolisian.

Kompol Kemas Muhammad Syawaludin, Kapolsek Ciputat Timur, Polres Tangsel menjelaskan dua kelompok remaja yang hendak tawuran ini berjumlah 10 orang, terdiri dari 5 remaja dan 5 anak-anak di bawah umur.

"Ini yang saya tampilkan 5 remaja akan tetapi 5 anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak kami tampilkan," ujar Kemas, saat konferensi pers, Kamis Kamis 26 September 2024.

Para pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama, dua tersangka usia dewasa berinisial MI dan FN ditangkap di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, pada 14 September 2024 lalu.

Lokasi kedua di Jalan Tegal Rotan, Kelurahan Kampung Sawah, Ciputat. Polisi mengamankan satu celurit cobek dan motor tersangka FR usia 18 tahun.

Lokasi ketiga di Jalan Djuanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur pada 16 September 2024. Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam klewang dari tersangka MI dan MY.

“Pada saat dilakukan tes urine terhadap satu orang tersangka hasilnya positif menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis. Namun untuk tersangka lainnya dalam kondisi negatif,” jelas Kemas.

Dari tangan para tersangka total ada 7 bilah sajam yang disita. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemas berharap masyarakat bisa ikut berperan dalam kondisi seperti terjadinya kerumunan ramai dan selalu mengawasi tempat yang sangat rawan dengan tawuran.

"Saya berharap terhadap masyarakat khususnya di Ciputat untuk saling memberikan rasa aman buat sekitar, kalau mengharapkan Kepolisian saja tidak mungkin," imbuhnya.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill