Connect With Us

10 Pelaku Aksi Tawuran Bawa Celurit dan Klewang Diringkus di Tangsel

Yanto | Kamis, 26 September 2024 | 19:23

Aparat Polsek Ciputat Polres Tangsel menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari pelaku tawuran, Kamis 26 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Dua kelompok remaja tawuran di kawasan Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan pihak Kepolisian.

Kompol Kemas Muhammad Syawaludin, Kapolsek Ciputat Timur, Polres Tangsel menjelaskan dua kelompok remaja yang hendak tawuran ini berjumlah 10 orang, terdiri dari 5 remaja dan 5 anak-anak di bawah umur.

"Ini yang saya tampilkan 5 remaja akan tetapi 5 anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH) tidak kami tampilkan," ujar Kemas, saat konferensi pers, Kamis Kamis 26 September 2024.

Para pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama, dua tersangka usia dewasa berinisial MI dan FN ditangkap di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, pada 14 September 2024 lalu.

Lokasi kedua di Jalan Tegal Rotan, Kelurahan Kampung Sawah, Ciputat. Polisi mengamankan satu celurit cobek dan motor tersangka FR usia 18 tahun.

Lokasi ketiga di Jalan Djuanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur pada 16 September 2024. Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam klewang dari tersangka MI dan MY.

“Pada saat dilakukan tes urine terhadap satu orang tersangka hasilnya positif menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis. Namun untuk tersangka lainnya dalam kondisi negatif,” jelas Kemas.

Dari tangan para tersangka total ada 7 bilah sajam yang disita. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kemas berharap masyarakat bisa ikut berperan dalam kondisi seperti terjadinya kerumunan ramai dan selalu mengawasi tempat yang sangat rawan dengan tawuran.

"Saya berharap terhadap masyarakat khususnya di Ciputat untuk saling memberikan rasa aman buat sekitar, kalau mengharapkan Kepolisian saja tidak mungkin," imbuhnya.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

TANGSEL
8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:28

Amukan si jago merah meluluhlantakkan delapan unit kios di kawasan Jalan Wadasari 4, RT 04/02, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 13 Juni 2026, pagi.

TEKNO
Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 | 18:50

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill