Connect With Us

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Soal Prita Mulyasari

| Jumat, 8 Juli 2011 | 18:24

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

TANGERANG-Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah. Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi hukuman yang akan dijalani Prita.

Itu didasari dari keterangan pada situs Mahkamah Agung. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Prita Mulyasari menangis tersedu saat mendengar informasi bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional (kini tak ada Internasionalnya), Alam Sutera, Serpong, Tangsel.

"Saya kaget mas, saya tidak kuat mendengarnya," ujar Prita seraya menangis sesegukan.

Prita mengaku, dirinya bingung, kenapa MA harus mengabulkan permohonan JPU. "Sudah dua tahun kasus ini, kok tiba -tiba begini. Perdatanya saya menang, kenapa ini seperti ini. Ada apa ini, apakah ini bentuk pengalihan isu," kata Prita lagi.

"Kalau memang ini sengaja untuk mengalihkan isu, atas keadaan negara yang sedang seperti ini seharusnya jangan korban kan rakyat kecil seperti saya. Apakah ini karena sudah tidak ada lagi beritanya," ujar Prita sedih.  (DRA)

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

PROPERTI
Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Cluster Allurea Ludes Dalam Sebulan, Asthara Skyfront City Bukukan Penjualan Rp320 Miliar

Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:13

Penjualan tahap pertama Cluster Allurea, hunian perdana dalam Super Cluster THE FLORITZ yang berada di kawasan Asthara Skyfront City, Tangerang, resmi ludes terjual, Sabtu 12 Juli 2025.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill