Connect With Us

MA Kabulkan Kasasi Jaksa Soal Prita Mulyasari

| Jumat, 8 Juli 2011 | 18:24

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)

TANGERANG-Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah. Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi hukuman yang akan dijalani Prita.

Itu didasari dari keterangan pada situs Mahkamah Agung. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Prita Mulyasari menangis tersedu saat mendengar informasi bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional (kini tak ada Internasionalnya), Alam Sutera, Serpong, Tangsel.

"Saya kaget mas, saya tidak kuat mendengarnya," ujar Prita seraya menangis sesegukan.

Prita mengaku, dirinya bingung, kenapa MA harus mengabulkan permohonan JPU. "Sudah dua tahun kasus ini, kok tiba -tiba begini. Perdatanya saya menang, kenapa ini seperti ini. Ada apa ini, apakah ini bentuk pengalihan isu," kata Prita lagi.

"Kalau memang ini sengaja untuk mengalihkan isu, atas keadaan negara yang sedang seperti ini seharusnya jangan korban kan rakyat kecil seperti saya. Apakah ini karena sudah tidak ada lagi beritanya," ujar Prita sedih.  (DRA)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Targetkan Perbaiki 386 Rumah Tak Layak Huni, Ini Kriteria dan Syaratnya

Pemkot Tangsel Targetkan Perbaiki 386 Rumah Tak Layak Huni, Ini Kriteria dan Syaratnya

Selasa, 9 September 2025 | 14:45

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.

OPINI
Sebuah Opini Tentang Aksi

Sebuah Opini Tentang Aksi

Selasa, 9 September 2025 | 14:53

Beberapa wakil rakyat yang duduk di DPR tidak pernah menduga bahwa dampak dari sikap arogansi mereka akan menimbulkan gelombang aksi demonstrasi di berbagai wilayah yang berujung dengan penjarahan.

BANDARA
Polisi Tangkap Provokator Hasut Massa Demo di Bandara Soekarno-Hatta, Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi Tangkap Provokator Hasut Massa Demo di Bandara Soekarno-Hatta, Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 5 September 2025 | 19:14

Bareskrim Polri menangkap, CS, 30, pemilik akun TikTok @cecepmunich lantaran diduga menjadi provokator untuk menghasut massa berdemo di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

TEKNO
Hari Pelanggan Nasional 2025, GraPARI Telkomsel se-Indonesia Hadirkan Program Spesial

Hari Pelanggan Nasional 2025, GraPARI Telkomsel se-Indonesia Hadirkan Program Spesial

Minggu, 7 September 2025 | 15:06

Pada momen Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2025, Telkomsel menghadirkan berbagai program spesial di titik layanan pelanggan GraPARI di seluruh Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill