TANGERANG-Mahkamah Agung (MA) memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah. Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi hukuman yang akan dijalani Prita.
Itu didasari dari keterangan pada situs Mahkamah Agung. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 itu atas kasus tindak pidana informasi elektronik.
Prita Mulyasari menangis tersedu saat mendengar informasi bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional (kini tak ada Internasionalnya), Alam Sutera, Serpong, Tangsel.
"Saya kaget mas, saya tidak kuat mendengarnya," ujar Prita seraya menangis sesegukan.
Prita mengaku, dirinya bingung, kenapa
MA harus mengabulkan permohonan JPU. "Sudah dua tahun kasus ini, kok tiba -tiba begini. Perdatanya saya menang, kenapa ini seperti ini. Ada apa ini, apakah ini bentuk pengalihan isu," kata Prita lagi.
"Kalau memang ini sengaja untuk mengalihkan isu, atas keadaan negara yang sedang seperti ini seharusnya jangan korban kan rakyat kecil seperti saya. Apakah ini karena sudah tidak ada lagi beritanya," ujar Prita sedih. (DRA)