ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel belum menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) buruh tahun 2025, karena perundingan berjalan alot hingga Jumat 13 Desember 2024, malam.
"Kami merasa kecewa karena sampai hari ini belum ada keputusan soal UMS," ujar Vanny Sompie, Wakil Ketua SPSI Tangsel, saat di wawancarai TangerangNews.
Menurut Vanny, perbedaan pendapat yang signifikan menjadi kendala utama dalam penetapan UMS. Pihak pengusaha melalui Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dikabarkan enggan menyetujui kenaikan UMS.
"Prinsipnya, Apindo menolak adanya kenaikan UMP sektoral. Ini sangat merugikan buruh, khususnya di sektor-sektor tertentu yang membutuhkan penyesuaian upah," tegasnya.
Meski UMP Provinsi sudah diputuskan naik 6,5%, kenaikan UMS di Tangsel belum menemui kejelasan.
Vanny menyebutkan pihaknya terus mendorong agar UMS tetap diberlakukan dengan nilai yang sesuai kebutuhan buruh.
"Kami menginginkan nilai UMS yang rasional dan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh di Tangsel, jangan sampai keputusan ini hanya menguntungkan satu pihak saja," tambahnya.
Sementara itu, para buruh mengaku mulai lelah dengan proses negosiasi yang berjalan lambat.
"Kalau keputusan terus ditunda, kami akan melakukan aksi lebih besar lagi. Harapan kami, Senin 16 Desember 2024 pasti akan melakukan aksi dengan ada kepastian," tegasnya.
Di sisi lain, pihak pengusaha berdalih kondisi industri saat ini sedang menghadapi tantangan berat. Beberapa sektor bahkan tidak mampu menaikkan upah akibat tekanan ekonomi.
"Kami memahami aspirasi buruh, tetapi tidak semua sektor industri mampu menanggung kenaikan UMS. Harus ada pertimbangan yang matang dan adil," ujarnya.
Demonstrasi ini menjadi sinyal peringatan bahwa keseimbangan antara hak buruh dan keberlangsungan bisnis harus segera dicapai.
Pemerintah sebagai fasilitator diharapkan dapat segera memberikan solusi yang memuaskan kedua belah pihak.
"Kami hanya ingin keputusan yang adil, tidak hanya untuk pengusaha tetapi juga untuk kami sebagai pekerja," tutup Vanny dengan nada tegas.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGbank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews