Connect With Us

Kantor DLH Tangsel Digeledah Tim Kejati Banten Terkait Korupsi Proyek Sampah, Sejumlah Berkas Disita

Yanto | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:18

Tim Penyidik Kejati Banten menggeledah berkas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kantor DLH Tangsel, pada Senin 10 Februari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNRWS.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan berkas terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 kemarin, berkaitan dengan kasus Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel  Pada Tahun 2024.

Selain kantor DLH, Kejati juga menggeledah PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang berkontrak dengan DLH Tangsel sebagai pihak ketiga yang akan mengelola sampah. Nilai kontraknya saat itu, sebesar Rp75 miliar.

"Bahwa pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten dilakukan di dua lokasi yaitu Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan PT Ella Pratama Perkasa," Ujar Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.

Dari penggeledahan yang berlangsung hingga berjam-jam, penyidik menyita beberapa boks kontainer yang berisi dokumen penting.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang nantinya akan dijadikan alat bukti dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sampai saat ini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek dengan nilai Rp75,9 miliar tersebut.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill