Connect With Us

Baru Kerja Sebulan, ART Culik Bayi Majikan di Pondok Aren

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Jumat, 14 Februari 2025 | 21:22

ART pelaku penculikan anak majikan ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Jumat 14 Februari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang asisten rumah tangga (ART) nekat menculik anak majikannya yang beralamat di Jalan H Sarmah, RT04/03, Kelurahan Parigi Kecamatan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2025. Pelaku berinisial EH, 41, baru kerja satu bulan di rumah majikannya inisial DA, 37.

"Pelaku merupakan ART, baru bekerja selama 1 bulan. Pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan membawa anak korban tanpa izin, setelah menerima gaji Rp2 juta," jelasnya, Jumat 14 Februari 2025.

Peristiwa ini berawal ketika pelaku sempat meminta izin kepada DA, untuk pulang ke kampung halamannya dengan alasan ingin mengurus keperluan sekolah anak, pada 31 Januari 2025.

Orang tua korban pun memberikan izin agar pelaku pulang, pada Selasa 04 Februari 2025.

Namun, pada 3 Februari 2025, pelaku membawa kabur anak korban berinisial, LN. Hal itu dilakukan saat korban sedang beristirahat.

Ketika terbangun, korban terkejut mendapati anaknya yang masih berumur 10 bulan itu sudah tidak ada di rumah. Tak hanya itu, HP milik korban juga raib. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pondok Aren. 

Setelah menerima laporan, Polsek Pondok Aren langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

"Ketika korban melakukan cek CCTV bahwa benar pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak korban," jelas Muhibbur.

Muhibbur menyampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil menangkap pelaku penculikan tersebut di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor

"Pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang Penculikan dan Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 belas tahun," tegasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 | 10:51

Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.

BANTEN
Kuota Sisa 200 Peserta! Yuk Daftar PLN Mobile Jawara Run 2025, Begini Caranya 

Kuota Sisa 200 Peserta! Yuk Daftar PLN Mobile Jawara Run 2025, Begini Caranya 

Kamis, 17 Juli 2025 | 19:19

Event lari PLN Mobile Jawara Run 2025 yang akan digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, tinggal menyisakan sedikit kuota peserta. Dari total 1.200 tempat yang disediakan,

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill