Connect With Us

Baru Kerja Sebulan, ART Culik Bayi Majikan di Pondok Aren

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Jumat, 14 Februari 2025 | 21:22

ART pelaku penculikan anak majikan ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Jumat 14 Februari 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang asisten rumah tangga (ART) nekat menculik anak majikannya yang beralamat di Jalan H Sarmah, RT04/03, Kelurahan Parigi Kecamatan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2025. Pelaku berinisial EH, 41, baru kerja satu bulan di rumah majikannya inisial DA, 37.

"Pelaku merupakan ART, baru bekerja selama 1 bulan. Pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan membawa anak korban tanpa izin, setelah menerima gaji Rp2 juta," jelasnya, Jumat 14 Februari 2025.

Peristiwa ini berawal ketika pelaku sempat meminta izin kepada DA, untuk pulang ke kampung halamannya dengan alasan ingin mengurus keperluan sekolah anak, pada 31 Januari 2025.

Orang tua korban pun memberikan izin agar pelaku pulang, pada Selasa 04 Februari 2025.

Namun, pada 3 Februari 2025, pelaku membawa kabur anak korban berinisial, LN. Hal itu dilakukan saat korban sedang beristirahat.

Ketika terbangun, korban terkejut mendapati anaknya yang masih berumur 10 bulan itu sudah tidak ada di rumah. Tak hanya itu, HP milik korban juga raib. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pondok Aren. 

Setelah menerima laporan, Polsek Pondok Aren langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

"Ketika korban melakukan cek CCTV bahwa benar pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak korban," jelas Muhibbur.

Muhibbur menyampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil menangkap pelaku penculikan tersebut di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor

"Pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang Penculikan dan Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 belas tahun," tegasnya.

SPORT
PSSI Pastikan Pelatih Baru Timnas Indonesia Bukan Shin Tae Yong

PSSI Pastikan Pelatih Baru Timnas Indonesia Bukan Shin Tae Yong

Senin, 3 November 2025 | 18:32

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Vivin Cahyani Sungkono menepis isu yang menyebut Shin Tae Yong akan kembali melatih Timnas Indonesia.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

KAB. TANGERANG
Pasca Audit, KCD Dindikbud Banten Kawal Pemulihan Layanan Pendidikan di SMK Al-Anshor

Pasca Audit, KCD Dindikbud Banten Kawal Pemulihan Layanan Pendidikan di SMK Al-Anshor

Selasa, 4 November 2025 | 18:08

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Tangerang turun langsung ke SMK Al-Anshor di Kecamatan Legok

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill