Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sonny, seorang pegiat pemilu di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Ia, menilai bahwa Bawaslu seharusnya tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga turut aktif dalam pendidikan politik bagi masyarakat.
"Dibutuhkan kreativitas dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Saya melihat bahwa partai politik sendiri belum berfungsi secara maksimal dalam memberikan pendidikan politik. Jadi, perlu ada langkah strategis yang lebih konkret," ujarnya dalam diskusi publik, di Tangsel, Jumat 14 Maret 2025.
Sonny juga mengungkapkan pendidikan politik bukan proses instan, melainkan perjalanan panjang yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Ia mengingatkan aktivis reformasi 1998 dulu pernah memperkirakan bahwa stabilitas demokrasi baru akan benar-benar terwujud pada tahun 2030.
Namun, fakta politik justru menunjukkan adanya "patahan" demokrasi yang terjadi lebih cepat dari dugaan, khususnya pasca Pemilu 2004.
Menurutnya, tekanan politik terhadap Bawaslu semakin terasa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuai kontroversi.
Dirinya, menilai Bawaslu kini lebih sibuk membangun politik dengan tim pemenangan kandidat dibandingkan menjalankan fungsi pengawasannya secara independen.
"Seharusnya Bawaslu bisa lebih netral dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Jika tekanan politik terus terjadi, maka yang dikorbankan adalah integritas pemilu itu sendiri," tegasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan monitoring langsung terhadap penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews