TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Jagat media sosial dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seorang pria mengamuk kepada oknum anggota polisi di Tangerang Selatan (Tangsel), lantaran istrinya diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Dalam video yang diunggah oleh akun X @pasifisstate Jumat 11 April 2025, terlihat pria tersebut marah-marah di kantor polisi kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Tangsel.
Ia menyebut oknum polisi tersebut meraba-raba istrinya yang merupakan seorang penjual kopi.
"Ini polisi yang jaga di Muncul, meraba-raba istri saya nih, ini sudah pelecehan seksual ini, ini enggak beres polisi begini. Macam apa nih, macam apa nih buset deh, ini sudah kejadian dua kali, ini yang biasa markir di SMA, nih orang mukanya," ujar pria terebut dengan nada emosi.
Salah satu polisi meminta untuk tidak direkam terkait pria yang mendatangi oknum tersebut. "Enggak bisa lah, apaan ini harus direkam," ungkapnya.
Ia bahkan mendesak agar oknum polisi itu mengakui perbuatannya. Menurut pengakuan korban, aksi pelecehan tersebut sudah terjadi dua kali.
"Saya bakal melaporkan anda ke propam, bener gak anda melakukan ini? Ini pelecehan seksual, saya tanya ngaku enggak? Jangan mentang-mentang bapak Polisi, istri saya, saya enggak terima sebagai suaminya," tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril saat hendak dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut belum bisa dihubungi.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews