Connect With Us

Pemkot Tangsel Bekali TPPK Penanganan Cepat Kekerasan Anak di Sekolah

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 April 2025 | 21:00

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur. (@TangerangNews / MI)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memperkuat komitmennya dalam melindungi anak dari tindak kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan.

Melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak, DP3AP2KB Kota Tangsel membekali Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan dengan pengetahuan dan pedoman penanganan kasus kekerasan secara tepat.

Kepala DP3AP2KB Cahyadi mengatakan penguatan terhadap tim TPPK di satuan pendidikan ini untuk memastikan setiap anak merasa aman di sekolah.

“TPPK adalah garda terdepan. Mereka bukan hanya pendengar, tapi penggerak penyelesaian kasus kekerasan. Semua harus ditangani dengan serius, berdasarkan bukti dan prosedur hukum,” ujar Cahyadi, Senin 21 April 2025.

Dalam sesi diskusi, berbagai persoalan nyata yang dihadapi berbagai sekolah pun mencuat.

Mulai dari kasus tawuran yang melibatkan siswa berseragam, siswa yang menjadi korban kekerasan rumah tangga, hingga permasalahan kehamilan remaja yang mengancam keberlangsungan pendidikan anak.

Untuk itu, TPPK harus mampu bertindak cepat dan tepat, mulai dari menerima laporan secara tertulis, mengumpulkan bukti, melakukan analisis kasus, hingga memberikan rekomendasi dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan.

“Kekerasan memang tidak bisa dihindari 100 persen, tapi bisa kita tanggulangi bersama. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tapi tempat aman untuk tumbuh,” kata dia.

Ia pun mengingatkan para guru dan orang tua agar lebih peduli. Dengan penguatan peran TPPK di sekolah ini juga, Pemkot Tangsel berharap tidak ada lagi anak yang merasa takut datang ke sekolah, karena di sana mereka merasa aman dan dilindungi.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill