Connect With Us

Pengangkatan Eks Wakil Ketua KPK Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel Tuai Kontroversi

Yanto | Sabtu, 26 April 2025 | 22:13

Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hukum Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Sabtu 26 April 2025.

Penunjukan tersebut menuai pro kontra lantaran Lili diduga memiliki rekam jejak tidak baik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie menjelaskan pada saat itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyebut, Lili telah melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Sebab, diketahui KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina," ujarnya, Sabtu 26 April 2025.

Kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, yaitu memerintahkan ajudannya yang juga pegawai KPK meminta fasilitas kepada Pertamina. 

"Pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan," tambah Abdul Hamim.

Terkait tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan mengadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik, lantaran sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. 

"Lantaran bukan lagi insan KPK, Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik," jelas Abdul Hamim.

Selain rekam jejak dugaan pelanggaran yang sempat diproses Dewas KPK, LBH Keadilan berpendapat pengangkatan Lili sebagai stafsus cacat hukum.

"Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya," tukas Abdul Hamim.

Hal itu tertuang dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Isi pasat itu menyebut pimpinan KPK yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

Sementara, Lili mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022. Kemudian pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022.

Atas dasar itu, LB Keadilan meminta Wali Kota Tangsel untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. "Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih," tegas Abdul Hamim.

BANTEN
Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Cuaca di Banten Makin Panas, BMKG Sebut Mulai Masuki Musim Kemarau

Rabu, 10 Juni 2026 | 05:39

Masyarakat Banten belakangan merasakan suhu udara yang lebih panas dari biasanya. Kondisi tersebut ternyata berkaitan dengan peralihan musim yang sedang berlangsung di wilayah Banten.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill