Connect With Us

Pengangkatan Eks Wakil Ketua KPK Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel Tuai Kontroversi

Yanto | Sabtu, 26 April 2025 | 22:13

Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hukum Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Sabtu 26 April 2025.

Penunjukan tersebut menuai pro kontra lantaran Lili diduga memiliki rekam jejak tidak baik saat menjabat sebagai pimpinan KPK.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie menjelaskan pada saat itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean menyebut, Lili telah melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika ke Pertamina, yang berarti Lili juga berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Sebab, diketahui KPK memang sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di Pertamina," ujarnya, Sabtu 26 April 2025.

Kedua, Lili dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, yaitu memerintahkan ajudannya yang juga pegawai KPK meminta fasilitas kepada Pertamina. 

"Pelanggaran ketiga, Lili tidak menolak ataupun melaporkan gratifikasi yang ia dapatkan," tambah Abdul Hamim.

Terkait tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan mengadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik, lantaran sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. 

"Lantaran bukan lagi insan KPK, Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik," jelas Abdul Hamim.

Selain rekam jejak dugaan pelanggaran yang sempat diproses Dewas KPK, LBH Keadilan berpendapat pengangkatan Lili sebagai stafsus cacat hukum.

"Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya," tukas Abdul Hamim.

Hal itu tertuang dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Isi pasat itu menyebut pimpinan KPK yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

Sementara, Lili mengajukan permohonan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022. Kemudian pengunduran dirinya itu disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022.

Atas dasar itu, LB Keadilan meminta Wali Kota Tangsel untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. "Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih," tegas Abdul Hamim.

HIBURAN
Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Minggu, 2 November 2025 | 19:51

Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill