TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial F, 52, tega membunuh kakaknya berinisial N, 65, akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi, di Jalan Masjid Darusallam Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.
"Pelaku kesal terhadap korban, karena menggadaikan rumah tanpa memberikan tahu penghasilan harga gadai tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang.
Victor menambahkan korban sering berkata kasar terhadap pelaku, kata yang menurut pelaku merendahkan harga diri.
"Kekesalan pelaku memuncak hingga merencanakan pembunuhan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya.
"Saat korban melintas dengan sepeda motor, tersangka mengejar hingga korban berhenti di depan sebuah ruko material. Di lokasi tersebut, tersangka langsung mengacungkan celurit dan menyerang korban," ungkapnya.
Korban sempat berusaha membela diri dengan mengambil sebatang balok kayu dan memerintahkan adik korban untuk membuang sajam miliknya.
Namun tersangka tidak menuruti perintah korban. Selanjutnya korban memukulkan kayu balok kaso mengenai pundak kiri tersangka hingga patah.
"Tersangka kemudian langsung menyabetkan celuritnya hingga mengenai pundak kiri atas korban. Lalu, tersangka menghampiri korban dan memastikan korban tidak bergerak lagi," ujar Victor.
Sementara itu, Kasubbid Biologi Serokogi/DNA Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan secara Scientific Crime Investigation, ditemukan darah yang ada pada senjata tajam jenis celurit, sesuai dengan darah yang ada pada pakaian dan barang milik korban.
"Jadi kesimpulannya adalah alat atau sajam jenis celurit yang digunakan itu adalah alat yang digunakan tersangka, karena memiliki kecocokan antara darah yang ada di celurit dan darah yang ada pada baju korban" tutup Irfan.