TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengisi jabatan struktural di lingkup Pemkot Tangsel.
"Untuk PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karir hingga ke jabatan struktural dan udah ada aturannya, tinggal patuhin saja aturannya bisa masuk atau juga bisa masuk seperti itu," katanya, Kamis 10 Juli 2025.
Untuk gaji PPPK sendiri, menurut Benyamin, sudah disiapkan dan akan dibayar tahun ini. "Sudah kita siapkan gajinya tahun ini," ujarnya.
Ditanya soal Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, Benyamin menuturkan, masih dalam tahap pengusulan dan verifikasi. Namun, ada sebagian sudah terbit.
"Dalam proses semuanya tapi ada sebagian yang NIP-nya sudah terbit," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie melantik 6.139 PPPK tahap 1 di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.