TANGERANGNEWS.com-Sepekan Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar Polres Tangerang Selatan (Tangsel), tercatat ada sebanyak 348 pelanggar lalu lintas yang ditindak.
"Dari jumlah tersebut, 107 pelanggar diberikan teguran, sementara 241 lainnya dikenai sanksi tilang, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (E-TLE)," terang Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil, Selasa 22 Juli 2025.
Agil menambahkan bahwa pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 182 pelanggaran, yang meliputi pelanggaran tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melawan arus.
Sementara itu, kendaraan roda empat terdapat 59 pelanggaran, terutama terkait pelanggaran rambu lalu lintas.
“Untuk kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tambah Agil.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2025 dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 mendatang.