Connect With Us

ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pelanggar Disanksi Tegas!

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 23 Maret 2025 | 12:13

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Menjelang Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan aturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengenai larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik atau liburan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengatakan tujuan Surat Edaran ini agar ASN di lingkungan Pemkot Tangsel menjadi teladan dalam hal mematuhi penggunaan fasilitas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang, Sabtu 22 Maret 2025.

Ia menekankan setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya. 

Jika ditemukan pelanggaran, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Perwalkot," tegasnya.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

WISATA
Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Jumat, 14 November 2025 | 10:45

Parador Hotels & Resorts kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Dua hotelnya, Atria Residences Gading Serpong dan Fame Hotel Gading Serpong berhasil meraih penghargaan Tripadvisor Travellers Choice Awards 2025

TANGSEL
Dua Insiden Pohon Tumbang Timpa Yaris dan Avanza di Tangsel, Satu Anak Luka Ringan

Dua Insiden Pohon Tumbang Timpa Yaris dan Avanza di Tangsel, Satu Anak Luka Ringan

Sabtu, 15 November 2025 | 21:21

Dua insiden pohon tumbang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari ini, Sabtu 15 November 2025, menyebabkan kerusakan pada dua unit kendaraan roda empat.

NASIONAL
Diskon Tambah Daya 50 Persen Cuma Sampai Tanggal 23 November, Begini Cara Dapat Promonya

Diskon Tambah Daya 50 Persen Cuma Sampai Tanggal 23 November, Begini Cara Dapat Promonya

Sabtu, 15 November 2025 | 23:23

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN meluncurkan program promo bertajuk Power Hero yang memberi potongan biaya tambah daya listrik hingga 50 persen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill