Connect With Us

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Yanto | Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Proyek GSG milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel terus berjalan meski telah disegel Satpol PP, 01 Agustus 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, mengatakan pasca disegel monitoring terhadap bangunan Yayasan Shekinah Glory tersebut terus dilakukan. 

Menurutnya, aktivitas yang masih berjalan berada di luar gedung yakni untuk perbaikan drainase sesuai permintaan warga untuk mengantisipasi banjir.

Sedangkan di dalam gedung Muksin memastikan, sudah tidak ada aktivitas apapun karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Kan masyarakat ngeluh nih banjir kita kasih kesempatan lah untuk memperbaiki itu (drainase). Tapi itu di luar gedung supaya masyarakat tidak kebanjiran," ucapnya kepada wartawan, Kamis 31 Juli 2025. 

Lanjutnya, selama belum ada PBG pihaknya secara tegas melarang pihak Shekinah Glory melanjutkan pembangunan gedung dan itulah yang menjadi dasar Satpol PP Tangsel melakukan penyegelan. 

Hal itu sesuai ketentuan dari Perda No 3/2023 tentang Bangunan Gedung, Satpol PP hanya berhak memberikan sanksi administrasi yakni berupa penyegelan pada bangunan yang hampir rampung meski belum memiliki izin resmi. 

"Kalau dulu masih ada perda IMB itu ada sanksi pidana, jika dia masih kerja bisa kita bawa sidang di pengadilan, sehingga efeknya lebih tegas. Kalau sekarang sanksi pidananya tugas Satpol PP menyegel saja, menghentikan kegiatan, mungkin lebih lanjutnya ke dinas terkait," bebernya. 

Kendati aktivitas proyek dilakukan secara diam-diam, Muksin juga mengaku tidak bisa melakukan pelaporan ke polisi lantaran segel yang dipasang tidak ada yang dirusak. 

Namun dipastikan pemantauan terhadap pembangunan gedung yang berujung polemik dengan warga Kencana Loka itu akan terus dilakukan, sampai pihak Yayasan Shekinah Glory mengantongi izin resmi. 

"Saat ini posisinya masih disegel dan ada kegiatan yang masih berjalan itu untuk drainase untuk mengatasi masalah banjir kalau itu memang kami izinkan," tandasnya. 

Sebelumnya, Warga di Perumahan Kencana Loka Blok AB Bumi Serpong Damai (BSD) Sektor 12-1, Kota Tangsel, mengeluhkan proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG), milik yayasan ternama Shekinah Glory yang dikelola oleh komunitas Beth Shalom.

Pasalnya, pembangunan gedung serba guna yang berdekatan dengan pemukiman warga tersebut menjadi penyebab banjir karena menghalangi saluran air dan daerah resapan air.

Para warga mengaku dampak dari pembangunan tersebut kompleknya pernah terendam banjir hampir satu meter. Aksi protes pun sempat dilayangkan kepada pihak yayasan tetapi tidak pernah digubris.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Pemuda di Kosambi Ditangkap Edarkan 1.918 Obat Keras Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:42

1.918 butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill