TANGERANGNEWS.com-Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan resmi melakukan penyesuaian ritme kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 587 Tahun 2026 yang dirilis hari ini, Jumat 20 Februari 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menjelaskan langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih bagi ASN dan tenaga kontrak dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Soal jam kerja, selama Bulan Ramadan dilakukan penyesuaian untuk ASN dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan ke masyarakat," tegasnya.
Jadwal Baru Jam Kerja ASN Tangsel
Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi atau memerlukan layanan pemkot, berikut adalah detail perubahan jam kerja selama bulan puasa:
1. Untuk Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja
- Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
2. Untuk Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
- Senin – Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat pukul 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Selain penyesuaian jam pulang yang lebih awal, Pemkot Tangsel juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi selama sebulan penuh.
Hal ini termasuk pembatalan Apel Hari Kesadaran Nasional yang sedianya dijadwalkan pada 17 Maret 2026 mendatang.
Meski ada kelonggaran waktu, Pemkot Tangsel menjamin bahwa layanan vital seperti kesehatan, keamanan, dan administrasi tetap akan berjalan normal dan responsif. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak hari pertama Ramadan hingga Idul Fitri tiba.
"Kami berharap kebijakan ini diterima baik oleh seluruh ASN dan masyarakat. Fokus kita adalah keseimbangan antara kewajiban ibadah dan tanggung jawab pelayanan publik," pungkas Bambang.